SEMARANG - Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) terbesar di Semarang yang melibatkan empat pelaku telah selesai penyidikannya. Pengungkapan pembuatan Upal lintas daerah oleh Mabes Polri itu memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Tiga orang diajukan ke pengadilan. Mereka, Satria Vico Meyprima Erhan Putra, Suprayitno dan Mohamad Soim. Seorang pelaku, Erik dinyatakan buron.
"Perkaranya masuk dan tercatat dalam nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (20/2).
Kasus Upal diketahui diungkap petugas Oktober 2016 lalu di Jalan Dinar Elok Metesah Tambelang. Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV/
Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menerima informasi peredaran Upal di Jateng. Dalam penyelidikannya, petugas awalnya berpura-pura membeli Upal pecahan Rp 100 ribu dari Heni dengan perbandingan 1:4. Di daerah Banjir Kanal Barat, petugas menangkap Heni beserta barang bukti Upal sebanyak 450 lembar Upal.
Usai dikembangkan, petugas menangkap Satria di rumahnya di Jalan Damar Raya Padang Sari Banyumanik. Darinya turut disita, peralatan pembuatan Upal seperti tinta, alat sablon, mesin cetak, kertas dan lainnya.
Menyusul kemudian ditangkap tersangka Supriyatno di Mateseh. Darinya turut diamankan ratusan lembar Upal pecahan Rp 100 ribu. Sementara M Soim ditangkap di Larang Kulon Bandongan Magelang.
"Dalam pengakuannya, pelaku mengedarkan di daerah Demak, Magelang, Salatiga, Semarang," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang menambahkan.
Para pembeli diketahui jaringan bekas pengedar dari bapak Satria, Agustinus Handoyo (seorang napi di LP Denpasar Bali atas kasus Upal).
Tersangka Satria kepada pelaku lain menyuruh mengedarkan, mengantarkan dengan sejumlah imbalan. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Rupiah Bank Indonesia dan ahli diketahui masuk jenis Upal.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Atau kedua dijerat Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar