SEMARANG - Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) terbesar di Semarang yang melibatkan empat pelaku telah selesai penyidikannya. Pengungkapan pembuatan Upal lintas daerah oleh Mabes Polri itu memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Tiga orang diajukan ke pengadilan. Mereka, Satria Vico Meyprima Erhan Putra, Suprayitno dan Mohamad Soim. Seorang pelaku, Erik dinyatakan buron.
"Perkaranya masuk dan tercatat dalam nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (20/2).
Kasus Upal diketahui diungkap petugas Oktober 2016 lalu di Jalan Dinar Elok Metesah Tambelang. Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV/
Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menerima informasi peredaran Upal di Jateng. Dalam penyelidikannya, petugas awalnya berpura-pura membeli Upal pecahan Rp 100 ribu dari Heni dengan perbandingan 1:4. Di daerah Banjir Kanal Barat, petugas menangkap Heni beserta barang bukti Upal sebanyak 450 lembar Upal.
Usai dikembangkan, petugas menangkap Satria di rumahnya di Jalan Damar Raya Padang Sari Banyumanik. Darinya turut disita, peralatan pembuatan Upal seperti tinta, alat sablon, mesin cetak, kertas dan lainnya.
Menyusul kemudian ditangkap tersangka Supriyatno di Mateseh. Darinya turut diamankan ratusan lembar Upal pecahan Rp 100 ribu. Sementara M Soim ditangkap di Larang Kulon Bandongan Magelang.
"Dalam pengakuannya, pelaku mengedarkan di daerah Demak, Magelang, Salatiga, Semarang," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang menambahkan.
Para pembeli diketahui jaringan bekas pengedar dari bapak Satria, Agustinus Handoyo (seorang napi di LP Denpasar Bali atas kasus Upal).
Tersangka Satria kepada pelaku lain menyuruh mengedarkan, mengantarkan dengan sejumlah imbalan. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Rupiah Bank Indonesia dan ahli diketahui masuk jenis Upal.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Atau kedua dijerat Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar