SEMARANG - Kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal) terbesar di Semarang yang melibatkan empat pelaku telah selesai penyidikannya. Pengungkapan pembuatan Upal lintas daerah oleh Mabes Polri itu memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan.
Tiga orang diajukan ke pengadilan. Mereka, Satria Vico Meyprima Erhan Putra, Suprayitno dan Mohamad Soim. Seorang pelaku, Erik dinyatakan buron.
"Perkaranya masuk dan tercatat dalam nomor 125/Pid.Sus/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (20/2).
Kasus Upal diketahui diungkap petugas Oktober 2016 lalu di Jalan Dinar Elok Metesah Tambelang. Pengungkapan bermula saat tim Subdit IV/
Upal Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menerima informasi peredaran Upal di Jateng. Dalam penyelidikannya, petugas awalnya berpura-pura membeli Upal pecahan Rp 100 ribu dari Heni dengan perbandingan 1:4. Di daerah Banjir Kanal Barat, petugas menangkap Heni beserta barang bukti Upal sebanyak 450 lembar Upal.
Usai dikembangkan, petugas menangkap Satria di rumahnya di Jalan Damar Raya Padang Sari Banyumanik. Darinya turut disita, peralatan pembuatan Upal seperti tinta, alat sablon, mesin cetak, kertas dan lainnya.
Menyusul kemudian ditangkap tersangka Supriyatno di Mateseh. Darinya turut diamankan ratusan lembar Upal pecahan Rp 100 ribu. Sementara M Soim ditangkap di Larang Kulon Bandongan Magelang.
"Dalam pengakuannya, pelaku mengedarkan di daerah Demak, Magelang, Salatiga, Semarang," kata Anton Rudianto, Kasie Pidum Kejari Semarang menambahkan.
Para pembeli diketahui jaringan bekas pengedar dari bapak Satria, Agustinus Handoyo (seorang napi di LP Denpasar Bali atas kasus Upal).
Tersangka Satria kepada pelaku lain menyuruh mengedarkan, mengantarkan dengan sejumlah imbalan. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Analisa Laboratoris dari Pusat Analisa dan Informasi Uang Rupiah Bank Indonesia dan ahli diketahui masuk jenis Upal.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 36 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Atau kedua dijerat Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga dijerat Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar