SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social Kitchen Solo. Mereka, Edi Lukito, Ketua Laskar Umat Islam (LUIS) Solo, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro,Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto (advokat), Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan, baik dakwaan pertama hingga kelima, atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan. Sementara, dua terdakwa lain, Yudhi Wibowo dan Mardianto dipidana enam bulan penjara karena terbukti mencuri saat sweeping di lokasi. Hakim menyatakan, keduanya bersalah sesuai Pasal 363 KUHP. "Dari tuntutan tujuh bulan, keduanya divonis enam bulan. Terdakwa dan jaksa, langsung menerima. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, tinggal menunggu keluarnya. Sebelum lebaran, tanggal 22 Kuni 2017 sudah keluar. Untuk dua dan delapan terdakwa diputus bebas. Dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti. Kami menerima. Jika jaksa tidak kasasi, perkaranya inkracht dan kami berfikir mengajukan rehabilitasi atau ganti rugi selama di masukkannya terdakwa dalam tahanan," kata Badrus Zaman, salah satu kuasa hukum para terdakwa kepada Koran Wawasan, Kamis (1/6). Sidang pembacaan putusan terdakwa digelar, Rabu (31/5) di PN Semarang oleh dua majelis hakim dipimpin Puji Widodo dan Pujo Hunggul. Sidang digelar tiga sesi, pertama atas delapan terdakwa. Berikutnya dua-dua terdakwa. Dalam pertimbangan majelis menilai terdakwa tidak terbukti bersalah. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Puji Widodo membacakan amar putusannya. Hakim menyatakan dakwaan terhadap para terdakwa tidak terbukti. Menurut hakim, para terdakwa yang merupakan anggota dan pimpinan laskar umat Islam Solo (Luis) tidak terlibat dalam kegiatan perusakan saat sweeping di resto tersebut. Menurutnya, saat kejadian, mereka di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Sesuai alat bukti, merrka hanya memberi peringatan. "Karena tidak ada saksi-saksi yang melihat para terdakwa melakukan penganiayaan atau pengrusakan," kata hakim. Terdakwa benar mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan resto karena dinilai melanggar jam operasional. Hakim menilai kerusakan atas sejumlah barang di kafe seperti sofa, memecah botol miras, serta perusakan patung sinterklas bukan terdakwa. Menurut hakim, pelaku sebenarnya adalah pihak lain yang datang lebih dulu sebelum rombongan Luis datang. Mereka datang mengenakan penutup kepala. "Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar hakim. Atas vonis tersebut, terdakwa bebas langsung sujud syukur dan memekikkan takbir. Seorang terdakwa, Ranu Huda mengatakan, telah menerima keadilan lewat putusan majelis. Ia dan temannya mengaku sudah menjalani lima bulan tahanan. "Saya tidak merusak. Tapi hanya meliput," kata Ranu yang menjadi peliput di Panjimas itu. Anis Proyo Ansori, pengacara terdakwa menambahakan, 10 terdakwa segera dibebaskan dari tahanan atas putusan itu. "Awalnya kami menyatakan banding atas putusan sela sebelumnya. Karena divonis bebas, banding kami cabut," kata dia. Sementara, JPU Kejati Jateng Slamet Margono mengaku, masih pikir-pikir dan akan melaporkan ke pimpinan atas vonis bebas 10 terdakwa. "Sebenarnya biasa saja, adanya beda pendapat di dalam persidangan. Karena dinyatakam bebas, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan," ujar dia. Ke 12 terdakwa ditahan dan disidang atas sweeping yanv dilakukannya bersama puluhan anggita LUIS di TKP. Aksi sweeping terjadi Minggu pertengahan Desember 2016 dini hari lalu. Sweeping dilakukan karena cafe dinilai melanggar jam operasional. LUIS juga menuding cafe menjual minum minuman keras dan menyuguhkan tarian telanjang. Sejumlah karyawan dan pengunjung menjadi korban pemukulan. Sejumlah barang-barang juga dirampas. Akibatnya kejadian itu, tower beer, pitcher beer, pintu toilet, TV flat, meja dan sofa rusak. Kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp 81 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar