SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social Kitchen Solo. Mereka, Edi Lukito, Ketua Laskar Umat Islam (LUIS) Solo, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro,Supramono, Suparno, Purnama Indra, Joko Sutarto (advokat), Ranu Muda, Mujiono dan Mulyadi. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan, baik dakwaan pertama hingga kelima, atas tuduhan penganiayaan dan pengrusakan. Sementara, dua terdakwa lain, Yudhi Wibowo dan Mardianto dipidana enam bulan penjara karena terbukti mencuri saat sweeping di lokasi. Hakim menyatakan, keduanya bersalah sesuai Pasal 363 KUHP. "Dari tuntutan tujuh bulan, keduanya divonis enam bulan. Terdakwa dan jaksa, langsung menerima. Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, tinggal menunggu keluarnya. Sebelum lebaran, tanggal 22 Kuni 2017 sudah keluar. Untuk dua dan delapan terdakwa diputus bebas. Dakwaan dan tuntutan jaksa tidak terbukti. Kami menerima. Jika jaksa tidak kasasi, perkaranya inkracht dan kami berfikir mengajukan rehabilitasi atau ganti rugi selama di masukkannya terdakwa dalam tahanan," kata Badrus Zaman, salah satu kuasa hukum para terdakwa kepada Koran Wawasan, Kamis (1/6). Sidang pembacaan putusan terdakwa digelar, Rabu (31/5) di PN Semarang oleh dua majelis hakim dipimpin Puji Widodo dan Pujo Hunggul. Sidang digelar tiga sesi, pertama atas delapan terdakwa. Berikutnya dua-dua terdakwa. Dalam pertimbangan majelis menilai terdakwa tidak terbukti bersalah. "Menyatakan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan. Mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan," kata Puji Widodo membacakan amar putusannya. Hakim menyatakan dakwaan terhadap para terdakwa tidak terbukti. Menurut hakim, para terdakwa yang merupakan anggota dan pimpinan laskar umat Islam Solo (Luis) tidak terlibat dalam kegiatan perusakan saat sweeping di resto tersebut. Menurutnya, saat kejadian, mereka di lokasi kafe, namun tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan. Sesuai alat bukti, merrka hanya memberi peringatan. "Karena tidak ada saksi-saksi yang melihat para terdakwa melakukan penganiayaan atau pengrusakan," kata hakim. Terdakwa benar mengenakan baju putih, sorban serta membawa surat peringatan resto karena dinilai melanggar jam operasional. Hakim menilai kerusakan atas sejumlah barang di kafe seperti sofa, memecah botol miras, serta perusakan patung sinterklas bukan terdakwa. Menurut hakim, pelaku sebenarnya adalah pihak lain yang datang lebih dulu sebelum rombongan Luis datang. Mereka datang mengenakan penutup kepala. "Rombongan yang memakai helm, jaket, tutup wajah masker itu mendahului terdakwa," ujar hakim. Atas vonis tersebut, terdakwa bebas langsung sujud syukur dan memekikkan takbir. Seorang terdakwa, Ranu Huda mengatakan, telah menerima keadilan lewat putusan majelis. Ia dan temannya mengaku sudah menjalani lima bulan tahanan. "Saya tidak merusak. Tapi hanya meliput," kata Ranu yang menjadi peliput di Panjimas itu. Anis Proyo Ansori, pengacara terdakwa menambahakan, 10 terdakwa segera dibebaskan dari tahanan atas putusan itu. "Awalnya kami menyatakan banding atas putusan sela sebelumnya. Karena divonis bebas, banding kami cabut," kata dia. Sementara, JPU Kejati Jateng Slamet Margono mengaku, masih pikir-pikir dan akan melaporkan ke pimpinan atas vonis bebas 10 terdakwa. "Sebenarnya biasa saja, adanya beda pendapat di dalam persidangan. Karena dinyatakam bebas, terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan," ujar dia. Ke 12 terdakwa ditahan dan disidang atas sweeping yanv dilakukannya bersama puluhan anggita LUIS di TKP. Aksi sweeping terjadi Minggu pertengahan Desember 2016 dini hari lalu. Sweeping dilakukan karena cafe dinilai melanggar jam operasional. LUIS juga menuding cafe menjual minum minuman keras dan menyuguhkan tarian telanjang. Sejumlah karyawan dan pengunjung menjadi korban pemukulan. Sejumlah barang-barang juga dirampas. Akibatnya kejadian itu, tower beer, pitcher beer, pintu toilet, TV flat, meja dan sofa rusak. Kerugian akibat kejadian itu sekitar Rp 81 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar