SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis para terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota dewan di Kabupaten Karanganyar dengan pidana lima bulan dan satu tahun penjara. Majelis hakim pemeriksa menyatakan empat terdakwa, anggota Ormas Islam di Karanganyar bersalah melakukan penganiayaan. Keempat terdakwa , Dedi Setiawan alias Didik, Agus Burhan Sayidiman alias Agus Tahu, Sunardi dan Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholev Mujahid. Putusan dijatuhkan majelis hakim Moch Zaenal Arifin sebagai ketua, Suranto dan Mihamad Yusuf selaku anggota. Sinung Kurniawan, Panitera Pengganti yang mencatat sidang pemeriksaan perkaranya mengungkapkan, putusan dijatuhkan 24 Mei lalu. "Majelis menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum. Melanggar Pasal 169 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan Kedua Tunggal," kata Sinung kepada wartawan, Selasa (13/6). Khusus terdakwa Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholeh Mujahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat. Bersalah sesuai Pasal 170 ayat (2) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam dakwaan wlternatif Kedua yaitu Kesatu primair. Hakim menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa, Dedi Setiawan alias Didik, Agus Burhan Sayudiman alias Agus Tahu, Sunardi, masing-masing penjara lima bulan. "Khusus terdakwa Shehol Akbar alias Sholeh Akbar alias Sholeh Mujahid dengan pidana penjara satu tahun," lanjutnya. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng yang menuntut pidana enam bulan penjara bagi tiga terdakwa. Serta satu tahun dan enam bulan penjara bagi terdakwa Shehol. Kasus penganiayaan menyeret keempatnya dan seorang pelaku lain, Didik alias Didik Ngruki ( buron). Kasus tterjadi Senin 19 Desember 2016 malam di AW RESTO di Jalan Gatot Subroto, Pokoh Baru, Ngijo, Tasikmadu, Karanganyar. Di resto milik H Agustina Wawan Mulyadi, anggota DPRD Karanganyar itu dianggap menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di ruang karaoke. Atas informasi itu diteruskan ke jamaah (laskar) At Taubah dan terdakwa datang ke TKP. Namun berusaha masuk, mereka dicegah Agustina Wawan. Terdakwa lalu menganiayanya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar