SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Kebumen, Adi Pandoyo serta M Yahya Fuad disebut mengkondisikan proyek di Kebumen. Proyek bersumber anggaran APBN, APBD dan Bantuan Pemprov itu diatur keduanya baik sebelum dan saat lelang pelaksanaannya. Atas pengk itu, Sekda dan bupati menarik upeti imbalan ke rekanan proyek. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/5). Enam saksi diperiksa, yaitu Edi Wiyanto (Kepala ULP), Teguh Kristiyanto, Zaini Miftah (Ketua PKB Kebumen), Gito dan Suhartono (dua anggota dewan) dan Dr Imam Satibi (Rektor Institut Agama Islam Negeri). Saksi Teguh mengakui beberapa kali diperintah Sekda mengambil uang ke rekanan. Diantaranya Hojin Ansori, Barli Halim, Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha, mantan rival Pilkada M Yahya Fuad. Menurutnya, uang bantuan rekanan itu diberikan sebagai bantuan Sekda ke pihak lain. "Uang saya berikan ke beberapa orang lain. Salah satunya ajudan Sekda. Diantara lain ke kejaksaan bernama Trimo, ke kepolisian lewat polisi bernama Mardi. Itu bantuan kaitannya non budgeter. Misal pelantikan," kata saksi. Saksi Edi menambahkan, dirinya tahu Sekda mengkondisikan proyek untuk rekanan, tim sukses bupati M Yahya Fuad. "Saya tahu pengkondisian proyek itu. Saya pernah dipanggil bupati soal proyek semrawut. Apri atau Mei. Disampaikan bupati, ULP ngak becus karena banyak kegaduhan. Banyak sanggahan. Beliau katakan jangan-jangan ada kebocoran. Beliau asusmikan salah satu yang bocorkan Pak Teguh," ungkap dia di hadapan majelis hakim dipimpin Siyoto. Atas usulannya, bupati memerintahkan diubahnya kepanitian Pokja. "Perintah lain, karena tidak semua rekanan menguasai Teknologi Informasi. Bupati minta semua menyerahkan daftar paket lelang," lanjutnya. Atur Proyek Saksi Zaini Miftah, timses bupati yang juga pengusaha grosir ATK mengakui adanya pertemuan timses, rekanan dan bupati di rumahnya di Jogjakarta. "Sebelum pelantikan. Saat penghitungan suara Pilkada. Saya ingat pas di KPU, ditelepon, diajak Barli. Di sana ada Hojin, Mistaun Ulum, salah satu pimpinan DPRD dari PKB. Arif. Mereka khawatir jika Khayub menang," kata Zaini. Kepada mereka, bupati yang akhirnya dinyatakan menang, memerintahkan pengamanan anggaran. "Pak Fuad minta kami ikut kawal. Yang punya pengalaman di sana agar mengawal. Berli kawal APBD dengan saya. APBN dan Bantuan Provinsi ada pembagian sendiri," ujarnya mengakui, pengkondisian dilakukan agar orang bupati banyak yanv ikut lelang dan menang. Sekda didakwa menerima totalnya Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama, Muhamad Yahya Fuad. Bersama timses dan rekanan, bupati serta Sekda mengatur pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group milik M Yahya Fuad. Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta. Bupati awalnya tidak melibatkan Khayub Muhamad Lutfi dalam proyek awal kepemimpinannya. Atas saran Sekda bupati menggandengnya. Khayub diminta mendukung pemerintahannya dengan imbalan proyek senilai Rp 36 miliar dengan fee 7 persen. Sebagai realisasi, Sekda beberapa kali menerima fee. Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta. Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar