SEMARANG - Majelis hakim, pemeriksa perkara kecelakaan maut di Jalan S Parman tepatnya depan RS Wiliam Booth Semarang dengan korban seorang polisi menjatuhkan vonis setahun penjara terhadap Siswardi. Majelis hakim diketuai Manungku Prasetyo menyatakan, terdakwa Siswardi, sopir boks yang menabrak Aipda Umar Said, anggota Polda Jateng hingga tewas itu bersalah. Atas putusan itu, Suswardi dan jaksa mengaku menerima. "Terdakwa juga dipidana membayar denda Rp 5 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Sutardi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang yang menangani perkara Siswardi kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Vonis hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Siswardi diganjar 18 bulan penjara. Terdakwa terbukti sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sutardi menyebut, telah ada itikab baik dari terdakwa memberi santunan ke korban tewas dan korban luka. Dalam putusannya, Manungku didampingi Edy Suwanto dan Aloysius Priharnoto selaku hakim anggota menyatakan Siswardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Sebagai yang mengemudikan truk karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka. "Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan. Menyatakan terdakwa tetap di tahan. Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp.2.000,-," kata majelis hakim. Perkara kecelakaan maut bermula sekitar pukul 09.00 saat terdakwa mengemudikan mobil boks L 300 H-1810-JH dari daerah Sampangan. Didampingi saksi Tono, ia mengangkut 100 galon air mineral dan rencananya akan dikirim ke sejumlah tempat. Saat menuju ke daerah Tampomas Semarang sekitar pukul 15.10 mereka melintas di TKP. Dari arah utara mobil belok kanan dan masuk ke jalur berlawanan. Ketika itu mobil yang dikendarai terdakwa masuk ke jalur berlawanan dan langsung menabrak kendaraan dari arah selatan. Mobil menabrak motor Beat K-5721-CH yang dikemudikan korban Umar Said. Serta motor Beat H -4294-TG yang dikemudikan korban Yoyok Yulianto. Usai menabrak mobil kehilangan kendali dan melewati median jalan serta selokan. Mobil baru berhenti usai menabrak warung milik saksi Darti dan saksi Darsini.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar