SEMARANG - Kasus dugaan penyelundupan amunisi lewat oleh Ladius Yuniarto Margyono lewat jalur penerbangan di Bandara Achmad Yani Semarang dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan melimpahkan perkara Ladius yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk segera disidang. " Kamis, 18 Mei 2017 dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan dalam klasifikasi perkara tindak pidana senjata api atau benda tajam. Perkara telah masuk dan tercatat nomor 373/Pid.Sus/2017/PN Smg," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Semarang dikonfirmasi, Minggu (21/5). Noerma menambahkan, perkara Ladius dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang; Andi Irawan Haqiqi. "Segera selanjutnya ditetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya," imbuhnya. Kasus menyeret Ladius, atas perannya membawa 50 amunisi ilegal pada 9 Maret 201u lalu. Berawal saat Ladius mendapat 50 butir peluru atau amunisi aktif caliber 9x19 mm dari seseorang yang bernama Soe Goendoel. Ia membeli seharga Rp 800 ribu untuk kemudian dijual kembali ke Daffa Putra alias Lucki I Makoopsi, warga Vila Tomang Baru Blok AD, Selam Jaya Pasar Kemis Tanggerang. Peluru dijual seharga Rp 1,2 juta. Amunisi itu dikirim Ladius lewat jasa paket JNE. Saat proses pengiriman petugas bandara mengetahui hingga akhirnya terungkap. Petugas kargo PT Angkasa Pura Semarang, Donj Budi Irawan yang memeriksa paket nengetahui dari mesin pemindaian x-ray dan ETD (Explosive trade detector). Usai dibuka, paket diketahui berisi amunisi. Penemuan lalu dilaporkan ke polisi. Dari penyelidikan, tersangka Ladius mengakui kepemilikan amunisi dan akhirnya ditangkap. Dia ditangkap di rumah Sendangguwo RT 13 RW 09 Tembalang. Dari penggeledahan di kos Ladius, polisi menemukan beberapa amunisi lainnya. Yaitu sembilan butir amunisi aktif caliber 22 mm, lima) butir amunisi karet caliber 22 mm dan 70 butir amunisi hampa caliber 22 mm. Semuanya diakui milik Ladius. Dari pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : 611/BSF/2017 tanggal 05 April 2017 oleh Labfor Polri cabang Semarang dinyatakan amunisi aktif. Perbuatan tersangka, tanpa hak memasukkan, menyerahkan, menyimpan, mempergunakan dinilai melawan hukum. "Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951," kata jaksa Andi Irawan menyebutkan. Tak Diproses Sementara, atas kasus penyelundupan paket proyektil peluru 39 butir di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jumat (11/11) 2016 sebelumnya, perkaranya belum jelas diproses. Pelaku, Arianto Budi Wibowo, warga Tamansari Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Sudah 10 kali Arianto melakukan pengiriman paket yang sama melalui jasa ekspedisi. Selain Arianto, turut diamankan Sirojun, warga Jogjakarta yang menjadi penjual kepada Arianto. Selain mengamankan dua pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 9 pisau lipat, 2 pucuk senjata airsoft gun, 1 pucuk airsoft gun laras panjang jenis SS1. Termasuk 22 butir amunisi jenis SS1, 34 butir amunisi revolver, 1 buah magazen SS1 dan 1 botol peluru monte airsoft gun. Selain itu, 2 buah parang, 4 buah sarung sangkur, 1 buah handphone, 1 buah remote, dua buah flashdisk juga diamankan. Petugas juga menemukan 12 buah bukti pengiriman dari TIKI dan 1 buah buku tabungan BNI. Polisi menyatakan puluhan longsongan peluru beserta magazen itu akan dikirim ke seseorang di Jakarta. Polisi menyebut, Arianto Budi Wibowo seorang kolektor barang antik jenis militer. Arianto membeli barang antik tersebut di Yogyakarta dari Sirojun Nahjil Oowim. Arianto menjual selongsong peluru lewat toko online seharga Rp 13 ribu-Rp 15 ribu per butir. Hingga kini perkaranya belum jelas penanganannya. "Saya sudah kirim 10 kali, 2 kali ke Jakarta, yang (pengiriman) sebelumnya tidak apa-apa," ujar Arianto di Mapolrestabes Semarang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar