SEMARANG - Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting PT Majasti Furniture (MF) Semarang yang dituntut pidana setahun penjara atas dugaan penggelapan uang kantornya Rp 23,5 juta menuntut dibebaskan. Hal itu diungkapkannya pada sidang pembelaannya di Pengadilan Tipikor Semaranv, Kamis (15/6). Erlina mengaku tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya. Beberapa dasarnya, yaitu sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti rekening koran PT MF tentang lalu lintas uang perusahaan. Menurutnya, bagaiamana ia mengelapkan, sebagaimana bukti BG 1 Agustus 2016 dan pencairannya 8 Agustus 2016, smentara ia sudah tidak bekerja di PT MJ sejak 12 Juli 2016. "Tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dakwaan jaksa. Saksi korvan Joe Revivo dab Glen Revivo sendiri juga tidak pernah diminta keterangannya, " kata Erlina di hadapan majelis hakim diketuai Siyoto, kemarin. Terdakwa bekerja sejak Agustus 2008 dan berhenti 12 Juki 2016 sesuai bukti perjanjian kerja . Menurutnya' untuk pengeluaran dan masuknya uang dari rekening rupiah perusahaan hanya diketahui dari rekening koran perusahaan. "Pembayaran kepada vendor harus dilampirkan tanda terima asli da dokumen lainnya baru kemudian diganti BG. Semuanya diketahui oleh pihak yang menandatangani BG. Terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang PT MF," kata Bina Impola Sitohang, pengacara Erlina menambahkan. Yosi Budi Santoso, jaksa Kejari Sematang mendakwa Erlina bersalah sesuai Pasal 374 KUHP dan kedua Pasal 372 KUHP. Dugaan penggelapan terjadi di PT MF. Erlina didakwa mengambil uang kas kantor dan membuat laporan keuangan fiktif.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar