SEMARANG - Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting PT Majasti Furniture (MF) Semarang yang dituntut pidana setahun penjara atas dugaan penggelapan uang kantornya Rp 23,5 juta menuntut dibebaskan. Hal itu diungkapkannya pada sidang pembelaannya di Pengadilan Tipikor Semaranv, Kamis (15/6). Erlina mengaku tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya. Beberapa dasarnya, yaitu sesuai fakta persidangan, tidak ada bukti rekening koran PT MF tentang lalu lintas uang perusahaan. Menurutnya, bagaiamana ia mengelapkan, sebagaimana bukti BG 1 Agustus 2016 dan pencairannya 8 Agustus 2016, smentara ia sudah tidak bekerja di PT MJ sejak 12 Juli 2016. "Tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dakwaan jaksa. Saksi korvan Joe Revivo dab Glen Revivo sendiri juga tidak pernah diminta keterangannya, " kata Erlina di hadapan majelis hakim diketuai Siyoto, kemarin. Terdakwa bekerja sejak Agustus 2008 dan berhenti 12 Juki 2016 sesuai bukti perjanjian kerja . Menurutnya' untuk pengeluaran dan masuknya uang dari rekening rupiah perusahaan hanya diketahui dari rekening koran perusahaan. "Pembayaran kepada vendor harus dilampirkan tanda terima asli da dokumen lainnya baru kemudian diganti BG. Semuanya diketahui oleh pihak yang menandatangani BG. Terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang PT MF," kata Bina Impola Sitohang, pengacara Erlina menambahkan. Yosi Budi Santoso, jaksa Kejari Sematang mendakwa Erlina bersalah sesuai Pasal 374 KUHP dan kedua Pasal 372 KUHP. Dugaan penggelapan terjadi di PT MF. Erlina didakwa mengambil uang kas kantor dan membuat laporan keuangan fiktif.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar