SEMARANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melawan Kantor Pertanahan Semarang terkait pembatalan 50 sertifikat hak milik (SHM) warga Kebonharjo Kecamatan Semarang Utara. Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Hery Wibawa mengabulkan gugatan penggugat. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa obyek sengketa. Menyikapi putusan itu, Budi Sekoriyanto selaku kuasa hukum warga menilai aneh. Menurutnya, putusan majelis janggal. "Hakim mengabulkan gugatan PT KAI terkait pembatalan SHM sebagian warga Kebonharjo. Kami terkejut dengan putusan itu," kata dia kepada wartawan, Rabu (7/6). Dikatakannya, dalam pertimbangan majelis , proses penerbitan SHM dinilai tidak sah. Pasalnya, penerbitan SHM yang diawali proses pelepasan hak dari PT KAI ke Pemkot Semarang tersebut kurang pihak. "Majelis menilai kurang pihak saat pelepasan aset PT KAI. Karena terjadi antara Diding Sukarya (Kadaop) dan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip," terang Budi. Budi menilai, putusan itu sangatlah janggal. Pasalnya, dalam eksepsi dirinya menyatakan bahwa gugatan pembatalan penerbitan SHM itu telah kadaluwarsa. Menurutnya 50 SHM dari 3.360 SHM di Kebonharjo itu terbit sejak tahun 2001. Sesuai ketentuan, permohonan pembatalan SHM itu harusnya telah kadaluwarsa. "Namun hakim berpendapat bahwa fakta di persidangan PT KAI baru mengetahui adanya penerbitan SHM itu setelah putusan perkara 045 yang dilayangkan warga Kebonharjo atas penggusuran yang dilakukan Mei 2016 lalu," terangnya. Pendapat hakim tersebut menurut Budi bertentangan dengan fakta dan bukti. Sesuai bukti dan fakta sisang, PT KAI tahu proses pelepasan, peralihan hak dan penerbitan 50 SHM tersebut. Atas putusan itu, Budi mengaku langsung menyatakan banding. Dalam gugatannnya, PT KAI menuntut pembatalan sejumlah SHM dan mewajibkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang mencabut dan mencoretnya. Diketahui, atas rencana reaktifasi rel Semarang Tawang-Tanjung Emas, PT KAI menggusur sebagian pemukiman warga Kebonharjo. Dasar kepemilikan PT KAI adalah empat Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan Grondkraart tahun 1962, bekas eigendom Verponding No 69 tahun 1864. Atas proyek itu, dari 3.360 SHM yang diterbitkan Kantor Pertanahan, KAI mempersoalkan, menggugat kepemilikan 56 SHM yang masuk jalur rel. Gugatan terbagi dua perkara, yaitu atas 50 SHM dan 6 SHM. PT KAI tidak berhak lagi atas SHM warga karena, telah terjadi pelepasan hak dari Kadaop IV Semarang, Diding Sukaryati kepada Walikota Semarang, Sukawi Sutatip tahun 2000. Sesuai Surat Departemen Keuangan RI tahun 2000 diterangkan, aset KAI yang dilepas itu merupakan aset negara yang dipisahkan dan dikelola KAI serta tidak lagi masuk aset Departemen Perhubungan. Bahwa atas pelepasan itu, pada Januari 2001, Kantor Pertanahan mengajukan pensertifikatan dan telah diterbitkan 3.360 SHM. Bahwa atas 3.360 SHM itu, hingga kini Kantor Pertanahan tetap mengakui keabsahannya. Terkait empat SHP yang menjadi dasar PT KAI, Kantor Pertanahan mengakui adanya. Namun berdasar pelepasan aset tahun 2000, PT KAI mendasarkan sebagai aset negara. PT KAI dinilai baru mengetahui dan mendasarkan adanya SHP saat penertiban aset-asetnya beberapa waktu lalu. Sementara dasar groundkaart sendiri tidak jelas.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar