Langgar Izin Operasi Kapal, Nahkoda Semarang Dipidana Percobaan

SEMARANG - Seorang Mualim (Anak buah kapal berijazah, atau jabatan di atas kapal sebagai perwira di bawah kapten-red) kapal dipidana percobaan karena terbukti bersalah melanggar izin operasional. Yuli Priyanto, Mualim yang menjadi nahkoda kapal TB MEGA GT 269 atas order operasi pertamina dinyatakan bersalah. Kapal baja merk NIIGATA 2 X 1500 TK, panjang 30,14 meter, lebar 8,80 meter, dalam 3,75 meter, dengan tonase bersih NT 81, tonase kotor 269 GT itu merupakan milik Trans Kontinetal Pertamina. Putusan dijatuhkan majelis hakim diketuai Suparno didampingi Bayu Isdiyatmoko dan Dewa Ketut Kartana sebagai anggota. Tri Susiani, Panitera Pengganti yang menangani perkaranya mengungkapkan, putusan dijatuhkan Jumat 2 Juni lalu. Dalam putusannya, majelis menyatakan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran. Bersalah melanggar pasal 302 ayat 1 jo pasal 117 (2) UURI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. "Menjatuhkan pidana ke terdakwa Yuli Priyanto dengan pidana penjara empat bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dengan suatu perintah hakim terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu perbuatan pidana lain sebelum masa percobaan yang lamanya delapan bulan," kata Tri Susiani mengutip putusan majelis hakim, mengungkapkan kepada wartawan, kemarin. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa Cabjari Semarang, Fanny Widyastuti. Sebelumnya ia dituntut pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kasus terjadi Jumat 27 januari 2017 di perairan Semarang dengan posisi 06’5 3’222’ S 110 ‘ 26 181 E. Sebelumnya, 24 Januari terdakwa Yuli Priyanto sebagai Mualim I mendapatkan tugas menggantikan nahkoda Dwi Puas Andriyanto yang sedang cuti. "Terdakwa mendapatkan order dari operasi pertamina membawa kapal TB MEGA GT 269 guna membantu sandar MT Pangkalan Brandan dan melayani proses kapal MT Pangkalan Brandan on position mengantung di buritan," kata majelis hakim dalam putusannya. Petugas KP Albatros 3001 yang memeriksa mendapati kapal TB MEGA GT 269 tidak laik laut dikarenakan kelangkapan surat TB MEGA GT 269 telah habis masa berlakunya. Kelengkapan surat yang telah habis antara lain, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang no. PK/ 006/KSOP/TG.EMAS-2015 yang diterbitkan di Semarang pada tanggal 27 November 2015 dan berlaku sampai dengan tanggal 8 september 2016. Sertifikat keselamatan radio kapal barang no. Pk/002/15/06/ksop.TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 26 mei 2016. Sertifikat no. Pk/005/21/17/ksop.TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 8 September 2016. Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang no. Pk/401/06/01/ksop. TG.Emas 2015 yang diterbitkan di semarang pada tanggal 27 november 2015 dan berlaku sampai 26 Febuari 2016.rdi

0 comments:

Posting Komentar