SEMARANG - Suap dan gratifikasi proyek di Kebumen tahun 2016 yang dikoordinir terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif mengalir kemana-mana. Sejumlah pihak disebut menerima aliran dana bernama Bina Lingkungan (Binlu) bersumber dari setoran fee rekanan yang mendapat jatah proyek. Hal itu diungkapkan terdakwa Adi Pandoyo pada sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/6). Sekda mengungkapkan, salah satu pemberiannya diberikan ke seseorang yang tak dikenalnya di Hotel Gumaya Semarang. "Ada uang yang dikirim ke seseorang di Gumaya Rp 2 miliar," kata Adi Pandoyo pada sidang dipimpin Siyoto, kemarin. Lewat pengacaranya, Sekda merinci sejumlah pemberian itu, yaitu untuk Kapolres Kebumen, lewat Barli Halim beri Kajati Jateng Rp 350 juta, Kajari Kebumen, Rp 400 juta ke Ketua PKB Zaini Miftah. Lewat Barli terdakwa juga menerima Rp 450 juta. Sejumlak saksi diperiksa kemarin. Mereka, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, M Khayub Lutfi (pengusaha, mantan rival Fuad saat Pilkada 2015), Hojin, Barli Halim (timses bupati), Arif Ainudin dan Agus. Dalam keterangannya, saksi Khayub mengungkapkan, pemberian uang salah satunya untuk Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. "Pernah beri ketua dewan Jateng. Ceritanya tahun 2016 awal Januari ditelepon Rukma. Intinya di Kebumen ada ttipan anggaran dari PDIP untuk operasional partai total Rp 40 miliar. Rukma bilang, tolong diurusi. Maksudnya minta bantuan uang. Realisasinya diberi Rp 850 juta. Sumber uang dari saya. Saya serahkan ke seseorang utusan Rukma. Mungkin pengurus partai. Janjiannya ditunggu di parkiran Gumaya di lantai dasar pakai kaos hitam. Itu intruksi dari rukma. Itu murni dari anggara DAK 2016," ungkap Khayub. Dikonfirmasi soal itu, Rukma membantahnyam "Maaf mas saya tidak tahu menahu soal itu dan dengar kabar ini saja baru sekarang," kata dia dihubungi Wawasan. Nama lain yang disebut menerima aliran uang, yaitu Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz. Saksi Hojin, timses yang ditugasi bupati mengawal anggaran proyek APBN dan mengumpulkan fee untuk Binlu mengakuinya. Rp 220 juta diberikannya untuk melunasi mobil Innova Pak Yazid. Saat penyidikan Yazid mengembalikannya ke ke KPK. "Dua bulan mobilnya tidak dibayar, ditarik dan oleh leasing akan dilelang. Karena saya diminta saya lunasi," kata Barli mengungkapkan. Sementara saksi Yahya Fuad dalam kesaksiannya membantah terlibat pengkondisian proyek bersumber APBN, APBD dan Banprov. Ia membantah membagi-bagi dan pengumpulan fee serta pemberian uang ke sejumlah pihak-pihak itu. Namun sebagai pengusahan 15 tahun, ia mengakui adanya Binlu. "Binlu tidak hanya ke kabupaten tapi juga sampai provinsi. Kadang-kadang setahun sekali, sebelum hari raya. Tahu persis tidak. Hanya dengar. Barli pernah beri ke Muspida. Saya tidak tahu soal pembagian proyek," kata Yahya. Yahya mengakui pernah bersama Hojin, Barli, Zaini Miftah bertemu di rumahnya membahas proyek. Namun ia membantah tidak soal pembagian dan pengumpulan fee. Yahya juga mengakui bersama Sekda bertemu M Khayub di Jogjakarta, namun ia membantah soal proyek. Khayub yang kalah Pilkada disebut membuat gaduh pengkondisian proyek dan oleh saran Sekda, bupati memberinya proyek senilai Rp 36 miliar. Dari itu bupati minta fee tujuh persen. Dibantah Atas keterangan Yahya itu, Adi Pandoyo membantahnya. "Saya berat menyampaikan ini. Yang sebenarnya ternyata saksi keterangannya tidak sesuai dengan kenyataan," kata Adi. Adi membeberkan soal pertemuannya dengan bupati dan Khayub yang membahas pembagia soal proyek dan fee. "Realisasinya beberapa kali saya terima dari Khayub. Pertama Rp 1 miliar kedua Rp 1,5 miliar. Itu atas perintah saksi (bupati). Uang itu saya berikan salah satunya ke seseorang di Gumaya. Sisa Rp 15 juta, saya diminta beri ke Polda. Tapi karena malu sedikit akhirnya batal," kata dia. Sekda didakwa menerima totalnya Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Muhamad Yahya Fuad hasil pengelolaan uang fee proyek. Sekda beberapa kali menerima uang pengumpulan fee dari Hojin lewat Teguh Kristanto, Barli. Atas lelang yang gaduh karena bupati tidak melibatkan Khayub Muhamad Lutfi, akhirnya digandengnya. Sejumlah pihak yang menerima aliran dana, Nita Yunita Rp 20 juta, Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar