SEMARANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong dituntut pidana penjara 18 bulan. Mereka juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ketiganya, Bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kabupaten Kendal, Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik. Nurhadiyanto, Kasie Pemasaran BKK dan Muhson, bagian kredit. Edy Wijayanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan, tuntutan mempertimbangkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kerugian negara telah dikembalikan," kata Edy dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili memutuskan. Menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsidair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Edy. Dikatakannya, atas penyimpangan kredit pos PNS pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong oleh Muljaningrum Widiastuti periode 2011 sampai 2013 terdapat kerugian negara Rp 338.079.750. Sampai berakhirnya audit BPKP tanggal 2 Juni 2016 terdapat pengembalian ke kas PD BKK oleh Wiwik Rp 262.600.255. "Sisa yang belum dibayar yaitu Rp 55 478.495, telah dikembalikan ke PD BKK Kendal Cabang Brangsong pada 29 April 2017. Atas uraian itu terdakwa tidak dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP)," katanya. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidanv berikutnya. Korupsi terjadi atas kredit fiktif 24 yang diajukan Wiwik pada September 2011 pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong atas pos PNS Dinas Ciptakaru. Dari 24, hanya tiga yang PNS pada Dinas Ciptakaru. Lainnya PNS dinas lain dan sebagian besar bukan PNS. Mereka yang dipinjam namanya menyerahkan dokumen syarat kredit ke Wiwik bersamaan membuat Kutipan Perincian Gaji dan Surat Keputusan Gaji Berkala sebagai pengganti SK PNS. Terdakwa Nuhardiyanto dan Muhson diketahui tidak mengecek kebenaran dokumennya. Meski tidak ada SK, keduanya juga tidak menolak. Dari Rp 352 juta yang disetujui dikurangi biaya kredit Rp 13,9 juta diterima Rp 338 juta. Seluruh pencairan kredit diterima Wiwik dan sebagian diberikan ke 23 pemohon kredit yang dipinjam namanya berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar