Korupsi Kredit Fiktif BKK Kendal * Bendahara Ciptakaru dan 2 Pegawai BKK Dituntut 18 Bulan Penjara

SEMARANG - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong dituntut pidana penjara 18 bulan. Mereka juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Ketiganya, Bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Ciptakaru) Kabupaten Kendal, Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik. Nurhadiyanto, Kasie Pemasaran BKK dan Muhson, bagian kredit. Edy Wijayanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan, tuntutan mempertimbangkan. Hal memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Hal meringankan, terdakwa sopan, belum pernah dihukum, kerugian negara telah dikembalikan," kata Edy dalam amar tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. Jaksa menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang memeriksa dan mengadili memutuskan. Menyatakan terdakwa Wiwik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu subsidair. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mulyaningrum Widiastuti alias Wiwik dengan pidana satu tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," ungkap Edy. Dikatakannya, atas penyimpangan kredit pos PNS pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong oleh Muljaningrum Widiastuti periode 2011 sampai 2013 terdapat kerugian negara Rp 338.079.750. Sampai berakhirnya audit BPKP tanggal 2 Juni 2016 terdapat pengembalian ke kas PD BKK oleh Wiwik Rp 262.600.255. "Sisa yang belum dibayar yaitu Rp 55 478.495, telah dikembalikan ke PD BKK Kendal Cabang Brangsong pada 29 April 2017. Atas uraian itu terdakwa tidak dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP)," katanya. Atas tuntutan itu, terdakwa didampingi pengacaranya, akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidanv berikutnya. Korupsi terjadi atas kredit fiktif 24 yang diajukan Wiwik pada September 2011 pada PD BPR BKK Kendal Cabang Brangsong atas pos PNS Dinas Ciptakaru. Dari 24, hanya tiga yang PNS pada Dinas Ciptakaru. Lainnya PNS dinas lain dan sebagian besar bukan PNS. Mereka yang dipinjam namanya menyerahkan dokumen syarat kredit ke Wiwik bersamaan membuat Kutipan Perincian Gaji dan Surat Keputusan Gaji Berkala sebagai pengganti SK PNS. Terdakwa Nuhardiyanto dan Muhson diketahui tidak mengecek kebenaran dokumennya. Meski tidak ada SK, keduanya juga tidak menolak. Dari Rp 352 juta yang disetujui dikurangi biaya kredit Rp 13,9 juta diterima Rp 338 juta. Seluruh pencairan kredit diterima Wiwik dan sebagian diberikan ke 23 pemohon kredit yang dipinjam namanya berkisar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu.rdi

0 comments:

Posting Komentar