SEMARANG - Aksi tindak pecah kaca mobil melibatkan Muhamad Rosidi alias Abek dan Rico Abdul Rahman alias Eman. Bersama Nopi Saleh Indra Praja (berkas terpisah) dan Ucok (belum tertangkap), mereka ditangkap, ditahan dan disidang. "Perkaranya sudah dilimpahkan dan terdaftar nomor 404/Pid.B/2017/PN Smg," kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengaku segera menetapka majelis hakim dan jadwal sidangnya, kemarin. Sementara, Darwin Situmeang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkasnya menyebut, aksi pecah kacah dilakukan, menggunakan pecahan kaca busi. Kasus terjadi Sabtu 4 Maret 2017 di halaman Bank Tabungan Negara (BTN) Jl. Prof Soedarto Tembalang. Awalnya keempat prlaku yang menginap di Hotel Arowana Kab.Batang sepakat mengambil barang di mobil. "Modusnya memecah kaca menggunakan pecahan busi," kata Darwin. Abek bertugas sebagai eksekutor, memecah kaca dan mengambil barang. Eman sebagai pengendara atau joki. Nopi Saleh dan Ucok berperan joki dan pengawas lapangan. Eman mengendarai motor Jupiter B 3092 TSU menboncengkan Abek. Sedangkan Nopi naik Xeon AB 5474 TI memboncengkan Ucok. Bersama-sama mereka pergi Semarang. Tib di TKP, mereka melihat Innova H 715 TQ milik saksi Anang Muhamad Legowo diparkir. Menghampiri mobil, Abek lalu mengeluarkan pecahan busi dan memasukkan ke dalam mulut agar pecahan busi basah. Setelah basah, pecahan busi dikeluarkan, digenggam dan dilemparkan ke kaca mobil. Usai retak-retak dan pecah, Abek mendorong dan masuk mengambil dua tas di dalamnya lalu pergi ke arah Ungaran. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 11 juta. "Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. Atau kedua dijerat Pasal 480 ke-1KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar