SEMARANG - Aksi tindak pecah kaca mobil melibatkan Muhamad Rosidi alias Abek dan Rico Abdul Rahman alias Eman. Bersama Nopi Saleh Indra Praja (berkas terpisah) dan Ucok (belum tertangkap), mereka ditangkap, ditahan dan disidang. "Perkaranya sudah dilimpahkan dan terdaftar nomor 404/Pid.B/2017/PN Smg," kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Noerma Soejatiningsih mengaku segera menetapka majelis hakim dan jadwal sidangnya, kemarin. Sementara, Darwin Situmeang, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam berkasnya menyebut, aksi pecah kacah dilakukan, menggunakan pecahan kaca busi. Kasus terjadi Sabtu 4 Maret 2017 di halaman Bank Tabungan Negara (BTN) Jl. Prof Soedarto Tembalang. Awalnya keempat prlaku yang menginap di Hotel Arowana Kab.Batang sepakat mengambil barang di mobil. "Modusnya memecah kaca menggunakan pecahan busi," kata Darwin. Abek bertugas sebagai eksekutor, memecah kaca dan mengambil barang. Eman sebagai pengendara atau joki. Nopi Saleh dan Ucok berperan joki dan pengawas lapangan. Eman mengendarai motor Jupiter B 3092 TSU menboncengkan Abek. Sedangkan Nopi naik Xeon AB 5474 TI memboncengkan Ucok. Bersama-sama mereka pergi Semarang. Tib di TKP, mereka melihat Innova H 715 TQ milik saksi Anang Muhamad Legowo diparkir. Menghampiri mobil, Abek lalu mengeluarkan pecahan busi dan memasukkan ke dalam mulut agar pecahan busi basah. Setelah basah, pecahan busi dikeluarkan, digenggam dan dilemparkan ke kaca mobil. Usai retak-retak dan pecah, Abek mendorong dan masuk mengambil dua tas di dalamnya lalu pergi ke arah Ungaran. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 11 juta. "Dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP. Atau kedua dijerat Pasal 480 ke-1KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar