Korupsi Beras Bulog, Hosdianto Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaan korupsi beras pada Gudang Bulog Baru (GBB) Tambak Aji Semarang tahun 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut menyatakan, mantan Kepala GBB Tambak Aji itu terbukti bersalah korupsi. Sesuai fakta sidang, bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Secara melawan hukum, korupsi dilakukannya dan menguntungkan diri sendiri. "Terdakwa kami tuntut tujuh tahun enam bulan penjara. Pidana denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta dibebani mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 2,2 miliar. Jika sebulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar. Harta bendanya disit, dijual untuk menutupi. Jika tidak cukup, dipidana tiga tahun penjara," kata Kusri, JPU pada Kejati Jateng kepada Wawasan ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/6). Dikatakan Kusri, sidang pembacaan tuntutan digelar, Senin (5/6) malam dipimpin majelis hakim diketuai Antonius Widijantono. Diakui Kusri, tuntutannya tinggi karena sejumlah alasan. "Diantaranya, tidak ada pengembalian UP. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Tidak mengakui, ke siapa beras dijual. Makanya kami terapkan Pasal 2," kata Kusri. Atas tuntutan JPU, Hosdianto didampingi pengacaranya akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Sidang ditunda sepekan depan. Selaku Kepala Bulog GBB Tambak Aji Sub Divre Semarang sejak Februari 2016. Hosdianto menjabat 30 September 2015 menggantikan Zufron. Saat serah terima jabatan dilakukan stok opname 7 Oktober dan dicatat dalam berita acara. Hasilnya ditemukan selisih 38.975 Kg beras titipan raskin. Atas kekuranhan stok beras diketahui dijual terdakwa tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan sendiri. Kerugian negara atas kasus itu ditaksir sekitar Rp 2,2 miliar. Kasus bermula saat November 2015 Bulog pusat memerintahkan Divre Jateng merebagging (pengemasan ulang) beras komersil 50 Kg menjadi 15 Kg untuk dialihkan sebagai beras PSO Public Service Obligation/beras raskin. Salah satunya ditujukan ke GBB Tambak Aji. Rebbaging dilakukan sejak Januari 2016 oleh Muhamad Ihsan Fajar selaku Kerani dan Eko Fitriyamto Kurniawan selaku juru timbang dibantu tenaga gudang D dan F. Masalah terjadi atas rebagging di gudang F yaitu terdapat penyusunan staple beras yang menyimpang. Beras disusun tak wajar dan diganjal kayu agar terkesan tumpukan penuh. Masalah itu lalu dilaporkan Ihsan dan Eko ke Hosdianto tapi tidak ditanggapi. Hingga akhirnya dilaporkan ke Kanwil. Dari pemerikasaan tim 18 Maret, Hosdianto diketahui menjual beras ex.komersil premium 10 persen kemasan 50 Kg tanpa izin. Hasilnya untuk membayar hutang pribadi. Beras dijual ke Nurman. Bahwa usai rebagging dan pemeriksaan diketahui terdapat kekurangan persediaan beras 307,435 Kg. Akibat perbuatannya telah merugikan bulog Rp 2.279.286197.80. Kerugian muncul atas saldo persediaan sesui dminitrasi, persediaan fisik beras, selisih antara keduanya. Korupsi sebelumnya juga terjadi di GBB Mangkang Kulon tahun 2013-2016. Kasus menyeret Kepala Sub Divre Semarang, Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon dan telah dipidana. Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan dan memvonis Mustofa Kamal, mantan Kasudivre Semarang 18 bulan penjara. Mantan Kepala dan Juru Timbang GBB Mangkang Kulon, Sudarmono dan Agus Priyanto dengan lima tahun dan satu tahun enam bulan penjara. dalam perkara itu, Sudarmono dibebani membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp 6,3 miliar subsidair 3 tahun.rdi

0 comments:

Posting Komentar