Kasasi Gugatan WS Basuki Ditolak. Dewan Didesak Segera Copot

SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Windu Suko Basuki (WSB) terhadap Partai Nasdem. Putusan dijatuhkan atas upaya kasasi yang diajukan WS Basuki dalam perkara nomor 413 K/Pdt.Sus-Parpol/2017. Kasasi masuk ke MA 23 Maret lalu dan mulai diperiksa 4 April. Perkaranya dipwrijsa majelis hakim agung, Gusti Agung Sumanatha selaku ketua, Sudrajad Dimyati dan Syamsul Ma'arif anggota. Dalam putusannya 15 Mei lalu, MA menyatakan menolaknya. "Amar Putusan. Tolak," sebut MA dalam website info perkara. Menanggapi hal itu, Muharsuko Wirono, pengacara WS Basuki mengaku belum mengetahuinya. Namun menurutnya, atas kekalahnya itu, pihaknya menilai kliennya belum bisa dicopot dari keanggotaan dewan. "Oleh karena itu PAW (Pergantian Antar Waktu) atas diri klien kami belum bisa dilaksanakan menunggu keputusan penyelesaian internal tersebut. Bahwa dengan ditolaknya kasasi tersebut maka kami akan menempuh upaya keberatan melalui mahkamah partai. Hal itu sebagaimana pertimbangan putusan PN Semarang yang menyatakan sebelum gugatan harus menempuh upaya keberatan /penyelesaian internal partai. Lebih lebih salinan putusan kasasi saat ini belum diterima oleh para pihak," kata dia kepada wartawan, Jumat (19/5). Terpisah dikonfirmasi, mantan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Semarang, Dandan Febri Herdiana, salah satu pihak yang digugat menilai, upaya keberatan internal telat lewat waktu. Menurutnya, putusan kasasi itu telah inkrach dan menjadi dasar pencopotan WS Basuki dari dewan. "Tetep dieksekusi. Karena mahkamah partai berlaku 30 hari sejak surat pemecatan dibuat. (Penyelsaian internal-red), Sudah kadaluwarsa," kata Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPW Nasdem Jateng itu. Atas putusan itu, Dandan mengatakan, pihajnya segera mengambil salinan putusan untuk kemudian mengurus PAW WS Basuki. "Proses selanjutnya partai akan langsung mengurus PAW yang bersangkutan, sehingga saudara Budiharto bisa segera dilantik dan bekerja melaksanakan tugasnya," imbuh Dandan. Nasdem berharap, pimpinan DPRD segera menyatakan keputusan pencopotan WS Basuki dan menetapkan PAW Budiharto. "Sudah seharusnya para Pimpinan DPRD Kota Semarang segera melaksanakan dan mematuhi putusan yang sudah inkracht," pungkas Ketua GP Nasdem Jateng itu. Partai Nasdem sebelumnya digugat mantan kadernya, WS Basuki karena tak terima. dipecat dan diusulkan diganti. Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa perkara sebelumnya menyatakan gugatan itu prematur, Kamis (20/10) 2016. Pudjo Hunggul, ketua majelis hakim pemeriksa menyatakan tidak menerima gugatan melawan DPP, DPW dan DPD Partai Nasdem. Dalam eksepsinya hakim mengabulkan eksepsi tergugat. Hakim menilai masalah itu merupakan masalah internal partai. Dalam UU Parpol, diatur penyelesaian internal lewat Mahkamah Partai atau sebutan lain. Hal itu ditempuh setelah klarifikasi rapat pleno dilakukan. Sesuai ketentuan Pasal 3 UU Parpol, hal itu bersifat imperatif (harus ditempuh). Penggugat diketahui belum mengajukan keberatan lewat mekanisme rapat pleno. Tapi langsung menggugat ke pengadilan. Selain menang atas gugatan WS Basuki, Partai Nasdem tahun 2016 juga memenangi gugatan melawan anggota DPRD Kabupaten Rembang, Muhammad Bahaud Duror (MBD).rdi

0 comments:

Posting Komentar