Ketua RT di Semarang Terdakwa Pemerasan Batal Dituntut

SEMARANG - Tuntutan pidana terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan dan pengancaman ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menyidangkannya menyatakan belum siap. Atas hak itu, M Bakri, ketua majelis hakim pemeriksa perkara Ong yang memimpin sidang menundanya.
"Jaksa Penuntut Umum belum siap tuntutan. Oleh karena itu sidang ditunda hari Rabu (24/5), " kata Bakri pada sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (18/5).
Atas hal itu, Ong mengaku tidak keberatan. Sementara Penasehat hukum Ong, Ishak Rosumbre menilai terdakwa tidak terbukti melakukan pidana. " Bukti persidangan sudah jelas bahwa tidak ada sama sekali indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa," terangnya.
Pihaknya meminta negara memberikan perhatian khusus terhadap nasib seorang Ketua RT. Hal ini bertujuan agar pejabat RT yang ada di Semarang tidak mengalami nasib yang sama.
"Saya melihat pada kasus ini  ada kebingungan dari jaksa dalam mengeluarkan tuntutan," pungkasnya.
Ong didakwa memeras dan mengancam Setiadi Hadinata SH MM MKn, Direktur PT Synergy Niagatama Indonesia (SNI). Alasannya menagih iuran warga. Ong sempat ditahan penyidik Mabes Polri 10 hari itu didakwa bersalah sesuai pasal 369 ayat (1) KUHP. Subaidair Pasal 368 KUHP.
Kasus terjadi pada Agustus 2012-Februari 2013. Bermula Juli 2012 saat Setiadi membeli ruko di Jalan Anjasmoro Raya No 1-A/1-2 RT 1 RW 2 untuk kantornya. Pada 28 Agustus Ong selaku ketua RT datang menagih iuran.
Awalnya Setiadi bersedia memberi iuran. Ia beberapa kali juga rapat warga dan meminta dibuatkan sejumlah surat keterangan. Belakangan ia menolak memberi iuran karena mengacu SPPT PBB,  rukonya masuk wilayah RT 1. Ia lapor ke Polrestabes Semarang dan ditengah proses Setiadi mencabutnya.  Belakangan Ong dan warga nenggugat Setiadi atas pemeriksaan itu. Tahu ia digugat, ia lapor ke Mabes Polri dan kasusnya diproses hingga ia disidang.
Atas gugatan Ong dan 25 warga RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat melawan Setiadi ditolak Mahkamah Agung (MA). Putusan itu sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Atas putusan itu, warga yang diwakili Ketua RT, Ong Budiono dan dua pengurus lain mengaku akan menempuh Peninjauan Kembali (PK).rdi

0 comments:

Posting Komentar