Ingin Kembali jadi Guru, Penyuap Bupati Minta Dihukum Ringan * Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Klaten

SEMARANG - Suramlan, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten nonaktif yang dituntut pidana dua tahun penjara meminta keringanan hukuman. Hal itu diungkapkan, terdakwa suap jual beli jabatan terhadap Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini Rp 200 juta itu dalam pledoi atau pembelaannya, Rabu (17/5).
"Ini curahan hati saya. Dengan sadar hati saya mengakui perbuatan yang saya lakukan salah. Akibatnya saya harus bertanggungjawab," kata Suramlan membacakan pledoi pribadinya di hadapan majelis hakim diketuai Antonius Widijantono.
Akibat kesalahan dan berbuntut proses hukumnya, Suramlan mengaku tidak bisa berdinas kembali. "Sampai 30 Desember 2016 saya melayani anak SMP sampai 20 tahun dan empat tahun terakhir sebagai Kasie SMP di Disdik Pemkab Klaten. Selama 27 tahun mengabdi sebagai guru SMP dan tenaga kependidikan di Klaten. Dan belum pernah mendapat teguran disiplin," akunya.
Akibat kesalahannya akhir 2016 mengikuti promosi pimpinan ia berbuat salah. "Kasus saya merupakan teguran keras dari Tuhan Yang Maha Esa agar sadar itu tidak benar. Tetlebih kesalahan itu menyakiti hati anak, isteri dan keluarga yang mestinya saya dampingi. Memvombing mereka menuju dewasa dan mandiri," kata Suramlan yang menjadi satu satunya tulang punggung keluarga.
Selain mengaju bersalah, ia berjanji tidak mengulangi. Kepada seluruh pihak, keluarga dan masyarakat Klaten, ia meminta maaf.
"Bila diperkenankan saya masih dapat diterima di tengah masyarakat pendidikan sebagai guru SMP di Klaten," kata dia.
Teodorus Yosep Parera, pengacara Suramlan dalam pledoinya menyatakan sependapan dengan uraian jaksa atas kesalahan terdakwa. "Kami sependapat dengan jaksa bahwa terdakwa harus dihukum atas perbuatannya. Tapi kami mohon majelis untuk menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutn jaksa KPK kepada terdakwa yaitu selama satu tahun enam bulan penjara," kata Yosep meminta KPK mengusut tuntas kasus korupsi jual beli jabatan di Klaten.
Atas pledoi terdakwa dan pengacaranya, jaksa menyatakan tetap dalam tuntutannya. Majelis hakim selanjutnya akan menjatuhkan putusannya pada sidang 29 Mei mendatang.
Suap Rp 200 juta diberikan Suramlan ke bupati lewat Bambang Teguh Setyo, Kabid Penididikan Dasar Disdik. Suap jual beli jabatan terjadi atas Susunan Organisasi Tata Kerja (STOK) baru di Disdik yang akan memisahkan antara Bidang SD dan SMP September 2016. Suramlan memginginkan naik jabatan dari Kasie menjadi Kabid.
Kasus terungkap saat OTT Desember 2016.
Sri Hartini melelaui Bambang Teguh Setyo meminta dicarikan nama-nama pegawai yang mau menduduki jabatan sesuai STOK baru. Syaratnya mereka harus memberi 'Uang Syukuran' kepada bupati. Posisi Kasie ditatik Rp 30 juta, Kabid Rp 200 juta.
Untuk posisi lain, Sri Hartini meminta Bambang berkomunikasi dengan Slamet, Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten.
Suramlan, Guntur Sri Wijanarko, Slamet dan Agustinus Budi Utomo yang mendapat tawaran bersedia dan memberikan uang syukuran. Suramlan Rp 200 juta, Guntur Sri W Rp 30 juta, Slamet Rp 30 juta dan Agustinus Budi Rp 10 juta.
Selain dari mereka, Sri Hartini disangka menerima suap dari sejumlah pegawai di lingkungan Pemkab Klaten. Total, sejak dilantik Februari 2016, atas perubahan STOK di sejumlah dinas pada September lalu, ia menerima total Rp 1,910 miliar. Uang syukuran itu dikumpulkannya dan disimpan di kardus Aqua di kamar rumah dinasnya.
Suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten disebut-sebut sudah tradisi sejak beberapa bupati sebelumnya. Hal itu diakui Sri Hartini, Suramlan dan sejumlah pejabat Pemkab Klaten.rdi

0 comments:

Posting Komentar