Pengadilan Putuskan KSP Multidana Pailit

SEMARANG- Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Multidana pailit. Putusan dijatuhkan setelah proposal perdamaian, restukturisasi pembayaran utang ditolak kreditur, pemohon pailit. Kreditur menolak setelah koperasi yang berbasis di Ambarawa, Kabupaten Semarang itu tidak bisa memenuhi kewajibannya sesuai putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya.
Atas putusan itu, KSP Multidana belum bersikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum."Kami belum tentukan sikap. Kami akan berkoordinasi dulu dengan pengurus apakah menempuh kasasi atau perlawanan dalam batas 14 hari kedepan atau tidak," kata Supardi, kuasa hukum KSP Multidana dikonfirmasi, Selasa (16/5).
Putusan dijatuhkan majelis hakim dipimpin Pudjo Unggul pada sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. "Menyatakan KSP Multidana pailit, menunjuk pengurus yang selanjutnya akan bertugas sebagai kurator," kata hakim, Senin (15/6).
Putusan pailit tersebut, diambil berdasarkan kesepakatan akhir para kreditor yang digelar pada 8 Mei 2017. Dari laporan ketua tim pengurus, Siti Aminah, sebanyak 66,3 persen kreditor menolak proposal perdamaian yang diajukan KSP Multidana. Para kreditor tersebut mewakili anggota dengan total tagihan sekitar Rp21 miliar. Sekitar 15,3 persen kreditur menyetujui proposal damai dan 17,3 persen menyatakan abstain.
Atas putusannya, majelis hakim menunjuk hakim pengawas, Siti Aminah selaku kurator dan memerintahkannya untuk membereskan masalah aset yang dimiliki debitur. Hakim pengawas akan mengawasi pengurusan oleh kurator atas inventarisasi dan penjualan aset KSP untuk melunasi utang para kreditor.
Juni lalu gugatan PKPU KSP Multidana diajukan sembilan kreditur KSP senilai tagihan Rp 1 miliar. Selain KSP, gugatan ditujukan ke sejumlah pengurusnya, Jim Herman SE selaku ketua, Agus Budiyanto SH selaku sekretaris, Dra Siany Pudjiastuti selaku bendahara. Prosesnya terjadi perdamaian.
Gugatan PKPU kedua diajukan kreditur lain dengan tagihan sekitar Rp 4 miliar lebih. PPKU hanya diajukan terhadap KSPK, tidak atas pengurus.  Proses panjang PKPU tidak mencapai kesepakatan. Hingga akhirnya KSP dijatuhi pailit.
"Atas putusan pailit itu. Putusan PKPU pertama kami batal. Kami harus tunduh pada kepilitan meski hanya KSP, tidak termasuk pengurus. Meski begitu, ada rencana kreditur melaporkan pidana pengurus," kata Wahyu Rudi Indarto, kuasa hukum kreditur PKPU pertama kepada Wawasan.
Menanggapi rencana laporan itu, Supardi mengaku akan menghadapinya. "Silahkan melaporkan. Apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak, akan dibuktikan nanti," kata dia.rdi

0 comments:

Posting Komentar