Sekda Kebumen Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar * Bupati Disebut Terima Rp 2 Miliar

SEMARANG - Sidang perdana pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/5). Agendanya, pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa terdakwa Adi dengan dua tindak pidana, yaitu suap dan gratifikasi. Atas dakwaan gratifikasi, Sekda didakwa menerima totalnya Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad
Disebut jaksa, Adi Pandoyo yang menjabat sejak 2012 bersama Muhamad Yahya Fuad sebelum dilantik Februari 2016 menggelar pertemuan bersama tim suksesnya. Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum dan Zaini Miftah. Mereka membahas pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi.
"Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group milik M Yahya Fuad,"kata Joko Hermawan, jaksa KPK membacakan dakwaannya.
Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta.
Pada pelaksanaan lelang proyek, diketahui gaduh karena bupati tidak melibatkan Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Sekda meminta bupati menggandengnya.
Di hotel Jogjakarta, bupati dan Khayub bertemu. Khayub diminta bupati mendukung pemerintahannya dengan imbalan proyek senilai Rp 36 miliar dengan fee 7 persen.
"Sebagai realisasi, Sekda beberapa kali menerima fee," imbuh jaksa pada sidang dengan majelis hakim Siyoto selaku ketua, Edi Sepjengkari dan Kalimatul Jumro amggota.
Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta.
"Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta," ungkap jaksa.
Sebesar Rp 180 juta ditemukan KPK dan disita dari ruang kerja Sekda. "Sejak menerima uang seluruhnya Rp 3.750.000.000 terdakwa tidak melaporkan ke KPK sampai batas 30 hari, "lanjut Fitroh Cahyanto, jaksa KPK menambahkan.
Atas gratifikasi itu, terdakwa dinilai bertentangan dan melanggar Pasal 12 B UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi.
Sementara atas perkara suap, jaksa mengungkapkan dilakukan Adi Pandoyo bersama sejumlah pihak lain. Sekda bersama Yudhi Tri Hartanto (Ketua Komisi A), Dian Lestari Subekti Pertiwi (anggota Komisi A) dan Sigit Widodo (Kabid pada Disbudpar) didakwa turut serta menerima suap Rp 135 juta dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Sekda juga terlibat suap Rp 60 juta dari Basikun Suwandin Atmaja alias Petruk.
Suap diberikan Hartoyo dan Basikun agar Sekda, Yudhi, Dian,Sigit menentukan rekana  pelaksana proyek pada Disdikpora Kebumen bersumber anggaran Pokir DPRD.
Suap proyek Pokir Disdikpora bermula saat Hartoyo dan Basikun menemui Sekda awal 2016. Keduanya minta diberikan proyek. Sekda menyetujuinya.
Atas permintaan itu, DPRD yang telah dikondisikan meminta eksekutif menganggarkan. "Akhirnya disepakati anggaran Rp 10,5 miliar dalam APBDP. Rinciannya masing-masing dewan mendapat jatah Rp 150 juta, unsur pimpinan Rp 500 juta dan ketua Rp 1,5 miliar. Dari anggaran itu Rp 1,950 miliar untuk Komisi A," beber jaksa Joko Hermawan, mantan jaksa Kejati Jateng itu.
Atas Pokir Komisi A, Sekda memerintahkan Ahmad Ujang Sugiono Kadisdikpora dan Yasinta memasukan anggaran itu dalam tiga proyek. Pengadaan buku Rp 1,1 miliar, buku perpustakaan Rp 100 juta dan alat peraga Rp 750 juta ditambah Rp 504 juta dari DAK.
Kesepakatan atas penganggaran itu, seluruh anggota Komisi A meminta fee 10 persen dari rekanan. Yudhi dan Dian bertugas mengkoordinir dan mengurusinya.
Lewat Sigit Widodo, Hartoyo diberi proyek pengadaan alat peraga dengan fee 10 persen. Pengadaan buku nantinya dikerjakan Basikun dengn fee 10 persen. Hartoyo memberikan Rp 75 juta, Basikin Rp 60 juta.
"Rp 60 juta dibagi ke dewan Komisi A. Lewat Umi Lestari diberikan ke Sarwono, Sri Parwati, Nur Hidayati, Sarimun masing masing Rp 5 juta. Rp 3,5 juta ke Muhsinin dan Yudhi Tri Rp 4,5 juta," kata dia.
Terhadap Hartoyo, Sekda memerintahkan Basikun dan Sigit menagih komitmen fee nya. Lewat anak buahnya, Qolbin Salim, Hartoyo memberikan Rp 115 juta. Rp 60 juta diberikan ke Arif Budiman lewat Sigit, Rp 55 juta diberikan ke Komisi A setelah digenapi menjadi Rp 75 juta. Rp 70 juta diberikan ke Yudhi Tri, sisanya Rp 5 juta disimpan Sigit.
Pada dakwaan suap, primair Sekda dijerat pasal 12 huruf a UU Nomor 31/ No. 31 /1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Subsidair pasal 11 UU yang sama.
Atas dakwaan itu, Adi Pandoyo didampingi kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Kami tidak mengajukam eksepsi atau keberatan," kata Lugito, Beni Tri Prakasa da  Dwi Tata Suasana, tim pengacaranya.
Dalma perkara itu, Hartoyo dipidana lebih dulu selama dua tahun tiga bulan. Berikutnya Petruk dengan pidana 34 bulan penjara.
Sementara Yudhi Tri Hartanto baru saja menghadapi tuntutan lima tahun penjara. Selain mereka, Dian Subekti yang berstatus tersangka belum ditahan dan dilimpahkan.rdi

0 comments:

Posting Komentar