Penetapan UMK Gubernur Digugat PTUN Tiga APINDO

SEMARANG - Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2017 digugat ke pengadilan. Gugatan diajukan pengusaha  yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) tiga daerah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Ketiganya yaitu, Kota Semarang, Karanganyar dan Jepara.
Di Kota Semarang, atas UMK Rp 2,125 juta yang ditetapkan dalam SK nomor 560/50 tahun 2016 APINDO minta dibatalkan. Atas gugatan yang diajukan 9 Januari lalu dalam nomor 005/G/2017/PTUN-SMG juga diajukan gugatan intervensi pekerja. Federasi pekerja di Kota Semarang mengajukan sebagai pihak intervensi melawan Apindo. Mereka, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).
Gugatan UMK Karanganyar diajukan 17 Februari lalu dalam perkara 012/G/2017/PTUN-SMG. APINDO Karanganyar diwakili kuasanya, Andriansyah Hasri Tanjung meminta pembatalan itu.
Penggugat menuntut penundaan  pelaksanaan Keputusan  Gubernur Jateng tentang upah minimum pada 35 kabupaten/ kota di Jateng 2017.
"Menuntut Tergugat menangguhkan atau menunda pelaksanaannya," kata Adriyansyah dalam gugatannya.
Penggugat menuntut PTUN Semarang juga membatalkan SK dan memerintahkan gubernur mencabutnya.
Sementara gugatan atas UMK Jepara yang diajukan akhir Desember 2016 lalu dan terdaftar nomor 074/G/2016/PTUN-SMG menuntut. Membatalkan Surat Keputusan Tergugat  No. 560/50 Tahun 2016 tanggal 21 Nopember 2016 tentang Upah Minimum untuk Kabupaten Jepara.
"Memerintahkan Tergugat untuk merevisi /menghitung ulang Upah Minimum Kabupaten Jepara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015," kata penggugat.
Sidang lanjutan perkaranya digelar atas pengajuan intervensi untuk mengamankan penetapan UMK oleh Gubernur Jateng.
"Keikutsertaan kami bertujuan untuk melindungi dan mengamankan putusan Gubernur Jateng mengenai UMK. Sebab, kami merasa pihak yang paling terdampak dari gugatan ini," kata Ketua DPD KSPN, Heru Budi Utoyo, kemarin di PTUN Semarang.
Dikatakannya, khusus UMK Kota Semarang pihaknya telah menerima penetapan UMK. "Gugatan Apindo ini kan bertujuan untuk membatalkan putusan Gubernur terkait penetapan UMK. Kalau gugatan ini dikabulkan, tentu kami akan semakin menderita karena UMK akan dikembalikan seperti tahun lalu," tegasnya.
Selain FSPMI dan KSPN, rencananya sejumlah serikat buruh lain yang ada di Kota Semarang juga akan mengajukan sebagai pihak intervensi. Beberapa diantaranya lanjut Heru seperti Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (SPKEP), Serikat Pekerja Independen (SPI) dan Serikat Pekerja Kautindo.
"Kami akan berusaha mengamankan apa yang telah diputuskan Gubernur. Sebab menurut kami, putusan Gubernur sudah memenuhi kriteria yang kami harapkan karena tidak mengacu pada PP 78," pungkasnya.
Sementara itu, dalam gugatannya APINDO juga menilai kenaikkan UMK Kota Semarang sebesar 11,31 persen telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP nomor 78 tahun 2015.
"Dalam PP tersebut sudah diatur bahwa kenaikan diukur dari inflasi nasional 3,07% dan pertumbuhan ekonomi/PDB sebesar 5,18%. Sehingga, UMK Semarang 2017 seharusnya hanya Rp2,066 juta perbulan," kata kuasa hukum APINDO, Daryanto.
Atas gugatan itu, Gubernur Jateng melalui kuasa hukumnya menyatakan SK nya telah sesuai prosedur. "Bahwa keputusan a quo telah sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum," kata salah satu kuasa hukum Gubernur Jateng, Adi Nugroho.
Selain itu, SK juga telah mempertimbangkan usulan dari Bupati-Walikota. Dalam penetapan itu, pertimbangan yang digunakan adalah prosentase kenaikan UMK Kota Semarang selama lima tahun terakhir, peningkatan kesejahteraan buruh, melindungi iklim hubungan industrial yang kondusif, peningkatan daya beli masyarakat dan hasil survey kesanggupan perusahaan untuk membayar UMK sebesar 10-15 persen dari upah tahun 2016.rdi

0 comments:

Posting Komentar