SEMARANG - Agus Haryanto, seorang warga Semarang harus menjadi bulan-bulanan sasaran penganiayaan sekelompok operator karaoke di Gambilangu Mangkang. Ia yang mabuk usai karaoke, dikeroyok lantaran tak membayar penuh biaya karaoke. Seorang operator yang menagih dan ditantangnya, memburu dan menghajarnya meski Agus siap membayar nanti.
Atas kasus itu, Sandi Catur Saputra, Joko Prasetyo, Zainal Arifin, Kasyanto alias Reno, Sunardjo dan Diky Prastya, operator penganiaya korban Agus ditahan dan diproses hukum. "Perkaranya sudah dilimpahkan penyidik dan oleh penuntut ukum telah diajukan ke pengadilan," kata Kasie Pidum Kejari Semarang Anton Rudianto kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskanya, penganiayaan bermula pada Sabtu 26 Nopember korban Agus karaoke dan minum inuman Chongyang di lokasisai Gambilangu dengan petugas operator karaoke Sandi. Selesai karaoke, dari tagihan Rp 1,2 juta, korban Agus hanya membayar Rp 800 ribu. Ia lalu pergi.
Atas hal itu, pelaku Sandi menghentikan dan menanyakan kekurangannya. Perdebatan sengit terjadi sampai akhirnya mereka di bawa ke pengurus lokalisasi. Disepakati, kekurangan Rp 400 ribu akan dibayar seminggu lagi.
"Korban Agus yang kemudian pergi ke tepi jalan, menunggu angkutan untuk pulang. Saat itu tiba-tiba ia didatangi para pelaku dan langsung memukulnya," kata dia.
Pelaku Sandi yang merasa tertantang korban memukuli disusul pelaku lain. Merasa terpojok dan kalah jumlah, Agus berusaha melarikan diri. Sial, ia terpelest dan jatuh ke dalam selokan hingga mengakibatkan tungkai bawah kaki kirinya patah. Akibat kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi.
"Atas perbuatan para pelaku, merema dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar