SEMARANG - Agus Haryanto, seorang warga Semarang harus menjadi bulan-bulanan sasaran penganiayaan sekelompok operator karaoke di Gambilangu Mangkang. Ia yang mabuk usai karaoke, dikeroyok lantaran tak membayar penuh biaya karaoke. Seorang operator yang menagih dan ditantangnya, memburu dan menghajarnya meski Agus siap membayar nanti.
Atas kasus itu, Sandi Catur Saputra, Joko Prasetyo, Zainal Arifin, Kasyanto alias Reno, Sunardjo dan Diky Prastya, operator penganiaya korban Agus ditahan dan diproses hukum. "Perkaranya sudah dilimpahkan penyidik dan oleh penuntut ukum telah diajukan ke pengadilan," kata Kasie Pidum Kejari Semarang Anton Rudianto kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskanya, penganiayaan bermula pada Sabtu 26 Nopember korban Agus karaoke dan minum inuman Chongyang di lokasisai Gambilangu dengan petugas operator karaoke Sandi. Selesai karaoke, dari tagihan Rp 1,2 juta, korban Agus hanya membayar Rp 800 ribu. Ia lalu pergi.
Atas hal itu, pelaku Sandi menghentikan dan menanyakan kekurangannya. Perdebatan sengit terjadi sampai akhirnya mereka di bawa ke pengurus lokalisasi. Disepakati, kekurangan Rp 400 ribu akan dibayar seminggu lagi.
"Korban Agus yang kemudian pergi ke tepi jalan, menunggu angkutan untuk pulang. Saat itu tiba-tiba ia didatangi para pelaku dan langsung memukulnya," kata dia.
Pelaku Sandi yang merasa tertantang korban memukuli disusul pelaku lain. Merasa terpojok dan kalah jumlah, Agus berusaha melarikan diri. Sial, ia terpelest dan jatuh ke dalam selokan hingga mengakibatkan tungkai bawah kaki kirinya patah. Akibat kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi.
"Atas perbuatan para pelaku, merema dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar