SEMARANG - Agus Haryanto, seorang warga Semarang harus menjadi bulan-bulanan sasaran penganiayaan sekelompok operator karaoke di Gambilangu Mangkang. Ia yang mabuk usai karaoke, dikeroyok lantaran tak membayar penuh biaya karaoke. Seorang operator yang menagih dan ditantangnya, memburu dan menghajarnya meski Agus siap membayar nanti.
Atas kasus itu, Sandi Catur Saputra, Joko Prasetyo, Zainal Arifin, Kasyanto alias Reno, Sunardjo dan Diky Prastya, operator penganiaya korban Agus ditahan dan diproses hukum. "Perkaranya sudah dilimpahkan penyidik dan oleh penuntut ukum telah diajukan ke pengadilan," kata Kasie Pidum Kejari Semarang Anton Rudianto kepada wartawan, kemarin.
Dijelaskanya, penganiayaan bermula pada Sabtu 26 Nopember korban Agus karaoke dan minum inuman Chongyang di lokasisai Gambilangu dengan petugas operator karaoke Sandi. Selesai karaoke, dari tagihan Rp 1,2 juta, korban Agus hanya membayar Rp 800 ribu. Ia lalu pergi.
Atas hal itu, pelaku Sandi menghentikan dan menanyakan kekurangannya. Perdebatan sengit terjadi sampai akhirnya mereka di bawa ke pengurus lokalisasi. Disepakati, kekurangan Rp 400 ribu akan dibayar seminggu lagi.
"Korban Agus yang kemudian pergi ke tepi jalan, menunggu angkutan untuk pulang. Saat itu tiba-tiba ia didatangi para pelaku dan langsung memukulnya," kata dia.
Pelaku Sandi yang merasa tertantang korban memukuli disusul pelaku lain. Merasa terpojok dan kalah jumlah, Agus berusaha melarikan diri. Sial, ia terpelest dan jatuh ke dalam selokan hingga mengakibatkan tungkai bawah kaki kirinya patah. Akibat kejadian itu, korban lalu melapor ke polisi.
"Atas perbuatan para pelaku, merema dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP," kata Anton.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar