Libatkan Akuntan Publik, BPK Jateng Didorong Lebih Kritis

SEMARANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng akan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam memeriksa laporan keuangan seluruh entitas Pemerintah Kabupaten/ Kota. Uji coba pemeriksaan melibatkan KAP telah dilakukan tahun lalu di Banyumas, Jepara dan Boyolali.
Kepala BPK Jateng, Hery Subowo mengatakan, mulai April mendatang, KAP resmi dilibatkan audit. Namun dari 36 entitas tidak semua diperiksa KAP. KAP baru akan memeriksa Pemkab Purworejo. Lainnya masih diperiksa BPK.
"Itu didasarkan UU No.12 / 2004, bahwa BPK dapat mengunakan pemeriksa di luar BPK untuk dan atasnama BPK. Salah satunya KAP. Di Jateng. Kami baru pemeriksaan pendahuluan. Terincinya di Purworejo akan diperiksa KAP. Mulai awal April. BPK tetap masuk dalam struktur dalam tim sebagai ketua da  penanggungjawab. BPK tetap masuk dalam kombinasi," kata Hery Subowo usai audiensi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kantornya, Jumat (24/2).
Lembaga pemeriksa publik, KAP rencananya akan mengaudit keuangan pemerintah. Dengan demikian tidak semua auditor BPK diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan keuangan rutin. Tak dijelasjan kriteria, jumlah KAP yang akan dilibatkan.
Sementara dalam audiensi BAP dengan BPK turut mendampingi Kepala Inspektorat Jateng, Kunto Nugroho. Ketua BAP, Abdul Gafar Usman mengatakan, salah satu kewenangnnya, menindaklanjuti hasil temuan BPK yang terindikasi kerugian negara. Pialhaknya berharap, adanya komunikasi BPK dengan dengan DPD selaku wakil daerah di pusat.
"Jika ada persoalan yang perlu dikonsultasikan, akan ditindaklanjuti. Kelemahan kita kurang komunikasi. Harusnya sesuai aturan, kebijakan dan kebijaksanaan," kata anggota DPD dari Kepulauan Riau itu didampingi delapan anggota BAP.
Bambang Sadono, anggota DPD dari Jateng mengaku khawatir pemeriksaan BPK hanya formalitas. Pihaknya berharap BPK lebih kritis dalam pemeriksaan.
"Hanya mengurus formal adminitrasi sementara subtansi tidak dilakukan. Apakah BPK tidak bisa mengkoreksi alokasi Pemda yang dinilai berlebihan. Dulu (penganggaran entitas) ada supervisi BPK dengan KPK. Artinya sebelum terjadi kesalahan dan dalam pembagian alokasi," kata mantan anggota DPRD Jateng itu.
Menanggapi itu, Hery yang menjabat sejak Februari 2015 itu mengakui, pihaknya hanya bertugas secara adminitratif terkait pembelian, bukti kas dan pertanggungjawaban. " Tapi mulai 2016 sampai 2020 BPK punya renstra, diantaranya RPJM dan RPJMP,"  katanya.
Kedepan, kata Hery, pihaknya akan mengarah subtansi masalah dan meninggalkan adminitratif. Akan berangsur-angsur meninggalkan pemeriksaan keuangan.
"Kedepan akan beralih ke KAP. Daerah kecil akan dimulai. Sementara BPK ke pemeriksaan kinerja," ungkapnya.
Saat ini, imbuh Hery, pihaknya terus menggalang sinwrgi dengan berbagai pihak. Menurutnya, atas hasil auditnya dan belum direview Aparat Pemeriksa Internal Pemerintag (APIP).
"Fungsi review APIP (inspektorat) belum maksimal. Makanya kami undang dan beri pengetahuan. Bulan depan kami juga akan undang APH. Menyamakan persepesi terkait kerugian negara," ujar dia.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya memiliki 130 pemeriksa dengan 36 entitas. Menurutnya, idealnya jumlah pemeriksa 154 orang. BPK Jateng terdiri empat  Sub Auditorat membidangi 36 entitas dan terbagi dalam Jateng satu sampai empat.rdi

0 comments:

Posting Komentar