SEMARANG - Sidang lanjutan pemeriksaan perkara Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) pada BRI Cabang Patimura dan Pandanaran digelar, Senin (13/2). Agendanya, memeriksa sejumlah atasan terdakwa Kaplink sebagai saksi tambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Manajer Operasional (MO) di dua kantor cabang itu dipanggil untuk diperiksa karena keterangannya sangat diperlukan. Sebelumnya, MO tidak diperiksa saksi saat penyidikan dan sidang. Padasidang lalu, demi kepentingan pembuktian, hakim memerintahkahkan jaksa memanggil mereka. Namun pada pemanggilannya, mereka mangkir.
"Sedianya memeriksa saksi. Tapi saksi belum siap karena luar kota. Mohon waktu seminggu sekaligus kami menghadirkan ahli," kata jaksa Slamet Widodo pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin hakim Sulistyono, Senin (13/2).
Atas hal itu, hakim meminta jaksa memanggil lagi mereka."Terserah jika pembuktian cukup," kata hakim.
Sementara, Nugroho Setiabudi, pengacara Kaplink menyatakan pihaknya berencana menghadirkan saksi meringankan. "Kemungkinan akan hadirkan saksi meringankan," kata Nugroho dalam sidang yang ditunda Rabu (22/2).
Di luar sidang, Slamet Widodo mengakui, pemanggilan MO ditujukan ke dua kantor cabang BRI. "Kami tidak tahu siapa saja yang menjadi MO pada periode 2010 sampai 2016 di dua kantor cabang itu. Kami sudah panggil, tapi pengacara BRI menyampaikan saksi tidak bisa hadir karena sedang ke luar kota," kata Slamet.
Pemeriksaan perkara dugaan korupsi BRI sebelumnya hanya memeriksa teller, tim pemeriksa dan sejumlah orang yang dicatut namanya. Selain AMOL, MO dan pimpinan cabang yang berwenang mengawasi rekening titipan BRI dinilai bertanggungjawab. Hal itu menyusul terungkapkan sejumlah rekening misterius yang dibobol Kaplink.
Dari 18 rekening nasabah dan titipan di BRI berisi Rp 2,1 miliar yang dibobol Kaplink, tujuh diantaranya misterius. Dari tujuh rekening titipan itu, satu di Cabang Pandanaran, enam di Cabang Patimura. Pihak BRI tidak bisa menjelaskan sumber rekening itu dan jumlah uang milik BRI yang dibobol di tujuh rekening titipan itu.
Hal itu diungkapkan Dedi Hendarto dan Sinta Veronica, dua pegawai Kanwil BRI Semarang, anggota tim adhoc indikasi pelanggaran disiplin pada BRI Patimura dan Pandanaran saat diperiksa pekan lalu.
"Dana di rekening titipan itu milik internal BRI. Tapi tidak jelas dan tidak ditemukan sumbernya. Seharusnya pembukaannya ada dokumen. Tapi tidak ada dokumen mutasinya. Kami tidak bisa jelasjan sumbernya. Berapa BRI dan berapa yang bukan," kata saksi Sinta.
Pembobolan terjadi pada dana di tujuh rekening titipan dan 11 rekening nasabah. Terdakwa membobol dengan menarik dana di rekening itu dengan memakai user id dan pasword teller. Dana lalu dimasukkan ke sejumlah rekening nasabah yang dibuat terdakwa.
Selama 2010 sampai 2016, di Pandanaran Kaplink membohol Rp 662.164.650. Di Patimura Rp1.5 miliar. Total seluruh dana yang dibobol Rp 2.132.239.903.
Terhadap 11 rekening simpanan nasabah yang dibobol, BRI telah menggantinya. Sementara terhadap dana di tujuh rekening titipan yang hilang akibat dibobol, BRI belum menindaklanjutinya.
Kaplink Samijan, menjadi AMOL pada BRI Pandanaran periode 2010-2013 dan Patimura periode 2013-2016. Ia mencari rekening pasif yang dalam kurun 10 tahun terakhir tidak ada transaksi sebagai rekening perantara.
Memakai user id dan pasword teller yang berwenang ia menariknya. Terdakwa menyembunyikan uangnya di rekening yang dibuatnya. Ia meminjam KTP dan membuka rekening atasnama mereka.
Atas seluruh uang sebagian digunakan untuk usaha rental mobil dan membuka showroom mobil. Selebihnya sebagai uang saku untuk masa pensiunanya setahun kedepan.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana selama lima tahun pemjara terhadap Anida Wiryaningrum. Ketua Program...
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
-
SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan putusan 10 bulan penjara terhadap Budi Kiatno, Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat ...
-
SEMARANG - Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Kendal, Siti Nurmarkesi, terpidana lima tahun penjara,...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar