Korupsi Dana PNPM Jatinegara Tegal, Anida Dituntut Total 11 Tahun

SEMARANG - Anida Wiryaningrum, Ketua Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) di Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal dituntut pidana penjara total 11 tahun. Terdakwa dugaan korupsi dana PNPM program simpan pinjam itu dinilai korupsi.
Rohmadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Tegal menyatakan terdakwa Anida Wuryaningrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa Anida Wuryaningrum oleh karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata Rohmadi dalam tuntutan yang dibacakannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/2).
Dalam tuntutannya, jaksa menetapkan lamanya pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya penahanan yang dijalani.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 580.470.400 dengan ketentuan jika tidak dibayar sebulan sesudah inkracht. Harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP itu. Jika tidak cukup maka dipiada selama tiga tahun dan enam bulan. "Menghukum terdakwa Anida Wuryaningrumbmembayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar maka diganti tiga bulan kurungan," kata jaksa di depan majelis hakim pemeriksa diketuai Sulistyono.
Tuntutan dipertimbangkan hal memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara. Perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam melawan korupsi. "Hal meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya," katanya.
Diuraikan jaksa, sejak 2012 sampai 2015 secara berturut-turut terdakwa menerima titipan pinjaman dari 20 ketua kelompok SPP. Tetapi titipan yang diterimanya tidak disetorkan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Dalam pengakuannya, total penggunaan uang yang dipakai sebesar Rp 529.114.200. Selain itu, memakai uang titipan setoran terdakwa juga mengajukan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya sebesar Rp 75 juta.
Sesuai audit perhitungan kerugian negara, akibat perbuatannya dinilai merugikan Rp 580.470.400. Rinciannya, atas uang setoran 20 kelompok sebesar Rp 494.470.400 dan pinjaman fiktif atasnama kelompok Sri Jaya Rp 86 juta atau total Rp 580.470.400.
Atas tuntutan itu, Taufiqqurohman pengacara Anida menilai, tuntutan itu terlalu tinggi. "Tuntutan terlalu tinggi. Kerugian negara juga tidak sejumlah itu, tapi hanya Rp 529 juta, tidak plus bunga.
Harusnya terdakwa dikenai menyalahgunkan wewenang bukan melawan hukum," kata dia didampingi Putra Satuhu.
Korupsi menyeret Anida atas dana PNPM tahun 2015. Sumber PNPM dari APBN 80 persen dan sharing APBD 20 persen dan terbagi atas kegiatan fisik, simpan pinjam dan pelatihan.
PNPM  pedesaan Kecamatan Jatinegara sejak 1999 sampai 2014 menerima bantuan Rp 1,6 miliar. Sebanhak Rp 1,5 miliar untuk program simpan pinjam.rdi

0 comments:

Posting Komentar