Humas RSUD Rembang Divonis 14 Bulan Penjara. Korupsi Proyek Gedung Pavilun

SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana 14 bulan penjara terhadap Giri Saputra, terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan gedung perawatan RSUD Dr R.Soetrasno Kabupaten Rembang tahun 2012. Humas RSUD dr R Soetrasno Rembang yang menjalani tahanan kota itu dinilai terbukti korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Giri Saputra satu tahun dua bulan penjara. Dikurangi masa penahanan kotanya. Memerintahkan terdakwa ditahan di Rutan," kata Siyoto, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya dalam amar putusannya, kemarin.
Vonis hakim diketahui lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rembang. Sebelumnya Ulin Nuha, JPU menuntut Giri agar dipidana satu tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Dari pemeriksaan sidang, perbuatan terdakwa selaku PPKom dan PPTK memenuhi dakwaan subsidair. Ia dinilai menyalahgunakan kewenangannya.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan pasal 3 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata hakim.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, tindakannya tidak mendukung program pemerintah. Merugikan negara. "Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dipidana. Memiliki tangungan keluarga," imbuh hakim.
Atas vonis tersebut, Giri Saputra didampingi pengacaranya mengaku masih pikir-pikir. Senada diungkapkan jaksa.
"Kami dan jaksa masih pikir-pikir," kata Hendri Listiawan Nugroho pengacara terdakwa.
Giri Saputra sebelumnya didakwa korupsi atas pengembangan tiga pelaku lain sebelumnya. Bersama Muhammad Zuhri, Direktur PT Dutarama Surabaya serta Mujiono Kuasa Direktur PT Dutarama dan Budi Harsono selaku pelaksana proyek (telah divonis masing-masing 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan) ia dinilai korupsi.
Kasus terjadi tahun 2012 atas pembangunan gedung berpagu Rp 7,958 miliar, bersumber pada Kementerian Kesehatan Rp 3 miliar, APBD Rembang Rp 2 miliar dan BLUD RSUD Rp 2 miliar. Dalam proyek itu bertindak sebagi PPKom sekaligus PPTK, Giri Saputro S. Panitia penerima pekerjaan, Sugeng Riyadi, Mustahal, Rinto Fatkurtina, Imam Sarjono dan Andi Pratendi Y. Selain itu terdapat pula kelompok kerja pengadaan jasa kontruksi dengan ketua Eko Prehantoni dengan enam orang anggota.
Budi Harsono dan Mujiono bersama panitia, mengajukan penawaran fiktif dengan mengatasnamakan PT DRS dan PT Sumber Telaga Mukti Rembang serta PT Tandas Putra Cahaya sebagai rekanan pendamping lelang. Keduanya meminjam bendera PT DRS milik M Zuhri dan memberikan fee Rp 161 juta.
Pelaksanaannya, selain memakai bendera PT DRS, Budi dan Mujiono juga mensubkontrakkan pekerjaan ke sejumlah perusahaan dan orang lain. Diantaranya PT Multi Beto Pati, PT Syakira Fatisha Karya Perdana Rembang, CV Cahaya Rahayu Abadi Madiun, CV Multi Karya Semarang, PT Sinar Mentari Pagi Cerah Semarang.
Dari pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta, ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Diantaranya pada tiang pancang, dimensi pembesian, pekerjaan mekanikal dan perataan tanah. Namun atas hal itu, PPKom diketahui tetap membayar ke rekanan 100 persen. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran atas proyek tersebut sebesar Rp 996,1 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar