SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara tiga tahun terhadap Muhamad Teguh Imanto, Direktur Umum (Dirut) RSUD Kraton, Selasa (7/3). Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan tahun 2012 itu dinilai korupsi.
"Menjatuhkan pidana tiga tahun penjara. Denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata Andi Astara, ketua majelis hakim pemeriksa perkaranya membacakan putusannya.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Teguh agar dipidana empat tahun enam bulan penjara.
Menurut hakim, dari fakta sidang Teguh dinilai korupsi bersama-sama Muhamad Yusdhi Febriyanto, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Sulistyo Nugroho alias Yoyok. Serta dua terpidana tiga tahun lain, Sumargono mantan Kabid Penunjang Medik dan non medik selaku PPKom dan Devi Reza Raya Direktur PT Bina Inti Sejahtera (BIS).
Selaku direktur, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Teguh yang hingga kini ditahan kota itu dinilai korupsi menyalahgunakan wewenangnya, menguntungkan PT BIS. Teguh merekomendasikan kepada panitia lelang agar PT BIS ditetapkan sebagai rekanan proyek. Meski PT BIS tidak memenuhi satu syarat yaitu tidak memiliki izin penyalur Alkes sebagaimana ketentuan Kemenkes. Perbuatannya, berimbas atas kerugian negara Rp 4,5 miliar atas pelaksanaan proyek yang bermasalah.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair," kata Andi Astara didampingi Robert Pasaribu dan Widji Pranajati selaku hakim anggota.
Vonis juga dijatuhkan terhadap terdakwa M Yusdhi yang juga menjalani tahanan kota. Atas tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, majelis hakim memvonisnya dengan pidana dua tahun penjara.
"Serta menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," kata hakim dalam sidang putusan terpisah.
Lebih Tinggi
Sementara vonis lebih tinggi dijatuhkan terhadap terdakwa Sulistyo Nugroho, mantan anak buah M Nazarudin (mantan politisi Demokrat). Dari tuntutan tujuh tahun penjara jaksa, majelis hakim memvonisnya selama lima tahun penjara. Ia juga dipidana membayar denda Rp 200 juta subsidair satu tahun penjara.
Terdakwa Sulistyo yang ditahan di LP Kedungpane itu dinilai terbukti korupsi sebagaimana dakwaan primair. Melanggar Pasal 2 UU No.31/1999 sebagaimaan diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Banding
Atas putusan hakim, terdakwa Teguh Imanto didampingi pengacaranya langsing menyatakan banding. Sementara terdakwa Yusdhi dan Yoyok menyatakan masih pikir-pikir. Hal senada diungkapkan jaksa yang menangani ketiga perkara itu.
"Kami juga pikir-pikir Yang Mulia," kata Sri Heryono jaksa Kejati Jateng.
Korupsi terjadi atas pengadaan Alkes di RSUD Kraton tahun 2012 senilai Rp 24,2 miliar. Diketahui terjadi kongkalikong atas lelang antara pihakn RSUD Kraton dengan rekanan. Pelaksanaan proyek dimarkup harganya. Terjadi ketidakberesan pekerjaan. Tindakan ini dinilai memperkaya Eks Grup Permai atau PT BIS dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,515.107.524. Dalam perkara itu, PT BIS dibebani membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,515,102,524 dengan ketentuan apabilan PT Bina Inti Sejahtera tidak membayar UP dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Naka harta benda PT BIS dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Korupsi disebut-sebut menyeret mantan Bupati Pekalongan, Amat Antono. Namanya disebut mengintervensi proyek dan diduga menerima alira dana. Amat Antono yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi itu hingga kini belum diproses hukum. Atas hal itu, penyidik Kejati Jateng dinilai tak profesional dan dilaporkan ke Jamwas Kejagung dan masih diproses.rdi
0 comments:
Posting Komentar