SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan 11 proyek Rumas Sakit (RS) fiktif di Indonesia berhasil dibongkar. Pelaku bernama Asri Maharani, warga Puspanjolo Selatan, Bojong Salaman Semarang Barat.
Kasus terjadi antara Nopember 2015 sampai April 2016. Dalam perkara yang telah diajukan ke pengadilan itu 26 orang menjadi korbannya. Kerugiannya mencapai Rp 3,6 miliar lebih.
"Perkara sudah di pengadilan. Nomor perkara 83/Pid.B/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Kasus bermula pada 2014 saat saat seorang korban, Taufik Rony Yanuar dikenalkan temannya, Setyo Astuti kepada tersangka Asri selaku Direktur CV Mitra Jaya Gemilang. Kepada mereka, Asri mengaku sedang menggarap proyek pengadaan barang di beberapa RS.
Kepadanya ia menawarkan investasi modal, dengan janji keuntungan 20 persen dari modal. Keuntungan akan dibayar setelah pekerjaan selesai antara 40-75 hari.
Karena percaya, Taufik bersedia dan mentransferkan uang secara bertahap dan perjanjian kerjasamanya. Karena awalnya lancar, kemudian Taufik lalu mengajak keluarga dan teman-teman yang lain berinvestasi. Mereka mau dan berinvestasi lewat Taufik.
Namun pada November 2015 pelaku tidak memberi keuntungan ataupun modalnya. Taufik pun dikejar korbannya lain. Pelaku Asri yang ditemui sendiri mengaku semua pekerjaan itu fiktif.
Meyakinkan korban, Asri menyerahkan tiga lembar cek bank sebesar Rp 300 juta senilai total investasi Taufik. Namun saat dicairkan tidak bisa. Atas kejadian itu Asri diproses hukum.
Penipuan dilakukan terhadap 26 orang dengan modal berbeda-beda. Kerugian atas lasus itu sebesar Rp. 3.669.000.000. Ke 11 RS itu yaitu, RSUD Kardinah Kota Tegal, RS. Pelni Jakarta, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. RS Pusat Pertamina Jakarta, RS. Dr. Soetomo Surabaya, RSUP Dr. Sardjito Sleman. RSUD Prof. DR. Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD dr. SOESELO Slawi Kab. Tegal, RS. Mitra Siaga Tegal dan RSUD Kota Cirebon.
" Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar