Asri Maharani, Penipu 11 Proyek RS Fiktif di Indonesia Masuk Disidang

SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan 11 proyek Rumas Sakit (RS) fiktif di Indonesia berhasil dibongkar. Pelaku bernama Asri Maharani, warga Puspanjolo Selatan, Bojong Salaman Semarang Barat.
Kasus terjadi antara Nopember 2015 sampai April 2016. Dalam perkara yang telah diajukan  ke pengadilan itu 26 orang menjadi korbannya. Kerugiannya mencapai Rp 3,6 miliar lebih.
"Perkara sudah di pengadilan. Nomor perkara 83/Pid.B/2017/PN Smg. Belum ditetapkan majelis dan jadwal sidangnya," kata Noerma S, Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Kasus bermula pada 2014 saat saat seorang korban, Taufik Rony Yanuar dikenalkan temannya, Setyo Astuti kepada tersangka Asri selaku Direktur CV Mitra Jaya Gemilang. Kepada mereka, Asri mengaku sedang menggarap proyek pengadaan barang di beberapa RS.
Kepadanya ia menawarkan investasi modal, dengan janji keuntungan 20 persen dari modal. Keuntungan akan dibayar setelah pekerjaan selesai antara 40-75 hari.
Karena percaya, Taufik bersedia dan mentransferkan uang secara bertahap dan perjanjian kerjasamanya. Karena awalnya lancar, kemudian Taufik lalu mengajak keluarga dan teman-teman yang lain berinvestasi. Mereka mau dan berinvestasi lewat Taufik.
Namun pada November 2015 pelaku tidak memberi keuntungan ataupun modalnya. Taufik pun dikejar korbannya lain. Pelaku Asri yang ditemui sendiri mengaku semua pekerjaan itu fiktif.
Meyakinkan korban, Asri menyerahkan tiga lembar cek bank sebesar Rp 300 juta senilai total investasi Taufik. Namun saat dicairkan tidak bisa. Atas kejadian itu Asri diproses hukum.
Penipuan dilakukan terhadap 26 orang dengan modal berbeda-beda. Kerugian atas lasus itu sebesar Rp. 3.669.000.000.  Ke 11 RS itu yaitu, RSUD Kardinah Kota Tegal, RS. Pelni Jakarta, RSPAD Gatot Subroto Jakarta, RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta. RS Pusat Pertamina Jakarta, RS. Dr. Soetomo Surabaya, RSUP Dr. Sardjito Sleman. RSUD Prof. DR. Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD dr. SOESELO Slawi Kab. Tegal, RS. Mitra Siaga Tegal dan RSUD Kota Cirebon.
" Perbuatan pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP," kata Kasie Pidum Kejari Semarang, Anton Rudianto.rdi

0 comments:

Posting Komentar