Divonis 22 Bulan Penjara Genjer dan Jaksa Terima

SEMARANG - Vonis terhadap dua pelaku pencurian rokok di toko daerah Petek Raya Dadapsari Semarang Utara yang sempat dikabarkan mati ditembak telah dijatuhkan. Setelah Dedi Supriadi alias Bobrok divonis dua tahun penjara, giliran M Kalvin alias Genjer dipidana 22 bulan penjara.
"Dipidana selama satu tahun dan 10 bulan penjara. Berbeda dua bulan dengan putusan Bobrok," kata Putra Satuhu, pengacara Genjer kepada Wawasan mengungkapkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (2/3) petang, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima. "Jaksanya menerima. Kalau di perkara Bobrok kemarin, jaksa pikir-pikir. Sementara terdakwa Kalvin langsung menerima, karena lebih rendah dari Bobrok," imbuh Satuhu.
Bobrok dan Genjer disidang karena membobol toko Abdulah di Jalan Petek Raya nomor 79 Kelurahan Dadapsari Semarang Utara. Mereka masuk toko dengan cara memanjat tembok pagar dan naik ke atap toko.
Setelah masuk toko, Bobrok dan Genjer mengambil 21 slop rokok berbagai merek dengan total 127 bungkus. Selain itu, kedua terdakwa juga mengambil uang tunai dari dalam toko.
Rokok-rokok itu kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke kos terdakwa untuk disimpan. Selang beberapa saat, keduanya diciduk anggota Polsek semarang Utara dan ditahan di sel Polsek.
Saat ditahan itu, kedua terdakwa sempat kabur melarikan diri ke Jakarta selama empat bulan. Di sana mereka sempat mencuri motor.
Keduanya sempat dikabarkan matir ditembak polisi saat ditangkap. Keduanya berhasil dibawa ke Semarang usai polisi di Jakarta menangkapnya.rdi

0 comments:

Posting Komentar