SEMARANG - Seorang mantan tim sukses (Timses) Bupati Kebumen, Basikun Suwandi Atmaja alias Ki Petruk segera disidang. Berkas perkaranya Petruk, mantan anggota LSM dan pengusaha itu telah dilimpahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Semarang.
"Berkas perkara Petruk telah dilimpahkan beberapa waktu lalu. Perkaranya tercatat dalam nomor perkara 10/Pid.Sus-Tpk/2017/PN.Smg. Sudah ditetapkan jadwal sidang serta majelis hakimnya," kata Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang kepada wartawan di kantornya, Senin (6/3).
Dikatakan Heru, sidang Petruk direncanakan digelar Rabu (8/3) besok dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. "Perkaranya diperiksa majelis hakim dengan ketuai Siyoto, Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro sebagai anggota," kata Heru.
Dalam berkas dakwaannya, jaksa KPK Joko Hermawan menjerat Petruk dengan Pasal 5 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP. Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.
Diketahui selain Petruk, tiga tersangka suap juga telah disidangkan. Mereka, Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA (Kamis, 9/3, mendengarkan tuntutan), mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhy Tri Hartanto dan seorang PNS di Dinas Pariwisata Kebumen, Sigit Widodo. Seorang tersangka, mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo belum dilinpahkan ke pengadilan.
Mereka ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan terkait suap pembahasan dan pengesahan anggaran proyek bersunber Pokok Pokiran (Pokir) anggota dewan atas proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016.Suap diberikan Hartoyo atas proyek yang dibelinya lewat sejumlah mantan timses bupati.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar