Jaksa Semarang Dilaporkan ke Pengawasan

SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Majati Furniture (MJ) dilaporkan ke Kejati Jateng. Laporan diajukan Erlina lewat pengacaranya sebelumnya, T Yosep Parera ke Bagian Pengawasan. Laporan diajukan atas dugaan pelanggaran disiplin oknum jaksa yang menangani perkara Erlina. Dalam perkara itu, bertindak sebagai jaksanya, Yosi Budi Santoso. Atas laporan itu, T Yosep Parera yang telah dicabut kuasanya oleh Erlina telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Bidang Pengawasan Kejati Jateng pertengahan Juni lalu oleh Sutrisno, pemeriksa IV pada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jateng, Fadeli selaku pemeriksa V dan Masduki sebagai jaksa pemeriksa. Yosep dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan internal kejaksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara atasnama tersangka Erlina Iswahyudi. "Laporan pengaduan nomor 101/L/YP-AKH&KP/2017 tanggal 17 April perihal dugaan ketidakprofesionalan Kejari Semarang berdasar surat perintah Kepala Kejati Jateng nomor PRIN-816/O.3/Hpu.2/05/2017 tanggal 22 Mei," kata Bina Impola Sitohang, pengacara Erlina, kemarin. Sementara atas tuntutan pidana setahun penjara atas dugaan penggelapan uang kantornya Rp 23,5 juta, Erlina membantahnya. Dia mengaku tidak ada perbuatan pidana yang dilakukannya dan minta dibebaskan. Sesuai fakta persidangan, menurutnya, tidak ada bukti rekening koran PT MF tentang lalu lintas uang perusahaan. Menurutnya, bagaimana mungkin dirinya mengelapkan uang, sebagaimana bukti BG 1 Agustus 2016 dan pencairannya 8 Agustus 2016, sementara ia sudah tidak bekerja di PT MF sejak 12 Juli 2016. "Tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum dakwaan jaksa. Saksi korban Joe Revivo dan Glen Revivo sendiri juga tidak pernah diminta keterangannya, " kata Bina Impola Sitohang. Terdakwa mengaku bekerja sejak Agustus 2008 dan berhenti 12 Juli 2016 sesuai bukti perjanjian kerja . Menurutnya' untuk pengeluaran dan masuknya uang dari rekening rupiah perusahaan hanya diketahui dari rekening koran perusahaan. "Pembayaran kepada vendor harus dilampirkan tanda terima asli dan dokumen lainnya baru kemudian diganti BG. Semuanya diketahui oleh pihak yang menandatangani BG. Terdakwa tidak pernah mengambil atau menggelapkan uang PT MF," kata Bina. Perkara Erlina diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang oleh majelis hakim diketuai Siyoto. Sidang dilanjutkan penyampaian replik jaksa penuntut umum, Kamis (22/6) hari ini. Tak hanya kejaksaan, laporan sebelumnya juga diajukan pihak Erlina terhadap Polsek Genuk ke Propam Polda Jateng. Laporannya masih diproses.rdi

0 comments:

Posting Komentar