SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan pidana 20 penjara terhadap Suramlan, penyuap Bupati Klaten, Sri Hartini. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Mantan Kasie SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, memberikan suap ke bupati Rp 200 juta. Suap diberikan Suramlan untuk memperoleh jabatan Kabid. Putusan dibacakan pada sidang terbuka umum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (29/5) kemarin. Sidang berlangsung sekitar hampir dua jam dalam kondisi mati lampu setelah sempat diskors. Dalam putusannya, majelis menyatakan, Suramlan bersalah sesuai Pasal 5 ayat I huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP. "Mengadili. Menyatakan terdakwa Suramlan terbukti melakukan tindakan korupsi berupa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suramlan selama satu tahun dan delapan bulan penjara," kata Antonius Widijantono membacakan amar putusannya, kemarin. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Suramlan telah melanggar undang-undang. "Pemberian uang kepada bupati Klaten selaku penyelenggara negara, secara beberapa kali bertentangan dengan hukum. Hal itu juga melanggar asas pemerintahan yang baik yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata hakim. Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga. "Mengingat tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatanya," pungkas hakim. Putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa KPK sebelumnya meminta Suramlan dipidana dua tahun penjara. Atas putusan itu, terdakwa Suramlan menerima. Sementara jaksa KPK masih pikir-pikir. "Saya mengerti dengan putusan, saya menerima yang Mulia," kata Suramlan singkat. Suramlan, disidang atas perkara suap jual beli jabatan ke bupati. Selain dia, turut disidang, bupati Klaten nonaktif. Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Suap juga diterimanya terkait pemotongan dana aspirasi atau bantuan keuangan untuk desa. Total uang suap yang diterima dalam kurun Februari sampai Desember 2016 sebesar Rp 13 miliar Pertama, suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar