SEMARANG - Kasus dugaan pencurian rumah milik juragan kambing di Kalicari Pedurungan Semarang melibatkan Oknum anggota Kodim 0733/ BS, Untung Basuki. Dia disidang bersama isteri sirinya, Rini binti Ribut. Sidang keduanya digelar terpisah. Kamis (15/6), kemarin sidang perdana Rini digelar dengan agenda dakwaan dan mendengarkan kesaksian Untung. Dengan seragam lengkap dan diborgol, Untung dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lilia i Diah Kalvikawati, Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang dalam dakwannya menjelaskan. Pencurian terjadi pada 16 Maret 2017 sekira pukul 12.00 di rumah H Muchsin di Jl. Supriyadi No. 26 Kalicari I RT 02/ IV Kalicari, Pedurungan Semarang. Pencurian dilakukan Untung atas uang tunai Rp 38 juta, sebuah kalung seberat 38 gram dua gelang dan sebuah cincin. "Uang Rp 38 juta dan kalung seberat 38 gram itu telah diserahkan ke Rini. Untuk dua gelang, dijual Untung ke toko Mas Mutiara seharga Rp 46 juta. Serta satu cincin dijual di Mrangen Rp 1,1 juta. Sebagian hasilnya dibelikan lagi sebuah liontin emas dengan berat 7,5 gram seharga Rp 2 juta dan diberikan ke Rini," kata jaksa. Wanita asal Temanggung itu juga menerima beberapa kali pemberian uang dari Untung. Uang digunakan menebus BPKB motor Honda H-5505-VJ dan sisidanya disimpan. Sedangkan sebuah kalung emas seberat 38 gram dan sebuah liontin emas seberat 7,5 gram Rini simpan dan digunakan sendiri. "Atas penerimaan itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 480 ke-1 KUHP," kata jaksa dalam dakwaannya. Untung yang diperiks sebagai saksi mengaku khilaf atas perbuatannya. "Saya khilaf pak hakim," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suparno itu. Diakuinya, kejadian bermula ketika dirinya melintas di depan rumah korban dengan mengendarai motor. Saat memutar melewati jalan depan rumah korban, pelaku melihat pintu tidak dikunci karena ditinggal melayat. "Saya lihat ada seorang ibu keluar, pintunya tidak dikunci. Saya langsung masuk," katanya. H.Muchsin yang menjadi saksi dalam sidang tersebut mengatakan sebagian uang yang dicuri pelaku merupakan hasil penjualan kambing. Pelaku sendiri, lanjut dia, terungkap berkat rekaman CCTV tetangganya. "Dari kepolisian mengecek CCTV tetangga yang kebetulan juga menyorot ke pintu gerbang rumah saya," katanya. Sementara itu, Untung Basuki yang masih menjadi anggota TNI aktif ditahan di Detasemen Polisi Militer Semarang. Perkara Untung sendiri akan diadili di Pengadilan Militer Semarang.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar