Timses dapat Ploating Jatah Proyek Bupati * Sidang Sekda Kebumen Terkait Suap Proyek

SEMARANG - Tim Sukses (Timses) Bupati Kebumen, M Yahya Fuad mengakui adanya ploating jatah proyek dari bupati atas sejumlah rencana pengadaan di Disdikpora Kebumen. Atas anggaran APBD Perubahan tahun 2016, mereka mendapat jatah proyek pengadaan Alat Peraga, TIK dan buku. Proyek-proyek itu, lantas dijual ke sejumlah pengusaha dengan sistem Ijon komitmen fee 20 persen. Sebesar 10 persen untuk Timses dan 10 persen untuk dewan di Komisi A. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen nonaktif di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/6). Tiga orang Timses diperiksa sebagai saksi, Kasran (pengacara), Arif Budiman (pengusaha genteng dan minimarket), serta Agus Hasan hidayat (dosen). Sidang juga memeriksa Hartoyo, Komisaris PT OSMA dan Qolbin Salim, stafnya. Saksi Arif Budiman mengakui, mengetahui ploating bagi Timses saat kumpul bersama. "Saya, Barli, Agus Hasan, Kasran. Rencananya ambil Alper. Tapi tidak punya barang. Tapi saya sudah komunikasi dengan Hartoyo (rekanan)," kata dia di hadapan majelis dipimpim Siyoto. Atas jatah proyek Alper yang dijual, Arif mengakui pernah menerima dari Sigit Widido (terpidana perkara terkait), Rp 60 juta. Uang diketahui pemberian dari Qolbin Salim atas perintah Hartoyo. Dari Rp 60 juta, Rp 10 juta diberikan ke Heri Kusworo, teman saksi Arif. Namun atas penyidikan KPK, Arif mengaku telah mengembalikan uang lewat KPK. Tidak hanya dirinya, Timses lain, Zaini Miftah disebutbya juga menerima jatah atas proyek TIK. "Dapat dari Hartoyo sekitar Rp 15 juta," katanya. Saksi Kasran mengaku, jatah proyek Timses dianggarkan dalam APBDP dengan backupan Komisi A. Bersama Dian Pertiwi Subekti, Kasran intens berkomunikasi. Atas ploating proyek, diakuinya, diperoleh dari bupati. "Itu ploatingan dijatah Yahya Fuad. Saya dapat jatah buku," kata dia. Saksi Hartoyo, terpidana dua tahun lebih mengakui, dikenalkan Sigit ke Timses terkait proyek di Disdikpora. Diakuinya, bersama Timses, saksi sepakat memberi komitmen fee 20 persen. "Sebesar 10 persen mereka dan 10 persen untuk dewan (Komisi A). Intinya saya produsen, beli proyek untuk jual alat peraga," kata Hartoyo. Pria asal Sragen itu mengakui kenal terdakwa Adi Pandoyo sebrlumnya dan sering mengerjakan proyek di Disdik. Namun sejak Kebumen dipimpin M Yahya Fuad, Hartoyo tidak dapat proyek. "Saya pernah bilang ke Sekda siapapun yang ditunjuk, tidak masalah. Yang penting beli barang ke saya. Awalnya ingin Alper. Tapi Zaini bilang dapat TIK. Arif Alper. Petruk Pokir (Alper dan buku). Saya sanggupi 20 pesen, dengan 10 persen awal dan 10 akhir," ujarnya. Atas proyek yang dibelinya, Hartoyo mengaku awalnya memberikan sejumlah ke ke Timses dan dewan lewat Sigit Widodo. "Awalnya beri Rp 40 juta ke Arif Budiman. Tapi Arif minta tambah karena mau menghadap Ramane atay bupati. Lalu diambilkan dari Rp 75 juta sebesar Rp 20 juta. Dari Rp 65 juta sisa Rp 75 juta, diminta dilengkapi lagi. Akhirnya saya tambah Rp 10 juta pribadi dan Rp 10 juta pinjam isteri, Siti Solekhah," jelasnya. Atas total Rp 75 yang dilengkapinya, Hartoyo menyuruh Qolbin menyerahkan ke Sigit. "Sigit lalu lapor. Uang akan diterima langsung Pak Yudi (Yudi Tri Hartanto, mantan Komisi A)," jelasnya. Terungkap dalam sidang, jika Hartoyo beberapa kali memberikan fasilitas ke Sekda saat di Jakarta. "Kalau hotel jarang. Saya sering dipinjami mobil, sopir dan bensin. Tidak saya hitung karena kenal Sekda sudah lama sejak jadi Kasubag Protokeler," katanya. Hartoyo mengaku pernah diminta membelikan mobil Avanza pada 2016 awal. Pemilik showroom Otoda sukes mobilindo di Bekasi itu diberi uang Rp 140 juta. "Padahal harga Rp 65 juta. Beri awalnya Rp 100 juta lalu ditambah Rp 40 juta," katanya. Sekda didakwa menerima suap total Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Suap diduga berasal daru pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad disebut menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group miliknya. Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta. Suap diterima salah satunya dari Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Khayub yang diberi jatah proyek senilai Rp 36 miliar diwajibkan memberi fee 7 persen. Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta. Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar