Palsukan Surat, Bos Zentrum, Lancar Motor dan Citra Mandiri Disidang

SEMARANG - Kasus dugaan pemalsuan surat diduga dilakukan bos tiga perusahaan dan menyeretnya ke persidangan. Tjan Wen Hung, pemilik CV Zentrum perusahaan bus, Setiyono Raharjo pemilil CV Lancar dan Dra EC Erny Novita, dari PT Citra Mandiri Multi Finance. Mereka yang menjadi terdakwa dan disidang, tidak ditahan. Janu Atmoko, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menyidangkan perkaranya mengatakan, ketiganya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. "Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan digelar, Kamis (18/5). Terdakwa tidak ditahan," kata dia kepada wartawan, Jumat (19/5) mengingkapkan. Diungkapkannya, perkara yang melibatkan ketiganya terjadi Juli 2013. Awalnya pada 2010, PT Hartono Raya Motor Cabang Semarang, distributor resmi Mercedes Benz kerjasama jual beli mesin bus ke CV Zentrum DSB Purwodadi milik Tjan. Atas pembelian 70 mesin seharga Rp 50 miliar baru dibayar Rp 16,1 miliar atau kurang Rp 32,9 miliar. "Pada 9 November 2013 CV Zentrum dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dari sisa hutang Zentrum, Hartono Raya Motor negosiasi diwakili kurator pailit, Endang Srikarti Handayani," sebut jaksa dalam dakwaannya. Diketahui masih ada sisa 13 mesin yang belum buka faktur dan covernute atau senilai Rp 8,9 miliar. Tiga belas mesin itu dikembalikan ke Hartono Raya Motor sehingga hutang menjadi Rp 24 miliar. Dari 13 unit mesin oleh Hartono Motor menjual empat yaitu ke CV Akas Asri, PT Nadia Kencana dan PT Express. "Namun belakangan, empat mesin yang dijual itu diambil PT Citra Mandiri Multi Finance Semarang. Diketahui empat mesin itu oleh Zentrum pernah dimintakan pembiayaan ke PT Citra Mandiri, meski nyatanya mesin tidak masuk budel pailit. Pembiayaan itu diajukan Zentrum kepada CV Lancar Motor milik Setiyono," lanjutnya. Modusnya, terdakwa Tjan dan Setiyono memalsukan keterangan, sejumlah dokumen dan surat pernyataan BPKB atas empat mesin. Surat dibuat seoalah terdakwa Tjan membeli dari Setiyono yang kemudian dibiayai PT Citra Mandiri lewat Dra EC Erny telah merugikan Hartono Raya Motot Rp 5 miliar. "Ketiga terdakwa pertama dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dan kedua dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," pungkas jaksa.rdi

0 comments:

Posting Komentar