Penipuan Hewan Qurban, Dipo Disidang

SEMARANG - Duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa harus dihadapi Sunadi alias Dipo. Ia disidang atas perkara dugaan penipuan. Penipuan terjadi atas bisnis jual beli sapi dan kambing qurban dirinya bersama Drs Hasyim Syarbani. Dari hasil investasi penjualan sapi dan kambing, Dipo tak membaginya ke korban Hasyim. Ia justeru berusaha menggadakannya, namun gagal. Ia yang tertipu kini harus menjalani proses hukum atas perbuatannya. Sidang perkara Dipo digelar, Senin (5/6) dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang. Dalam dakwaannya, Akhyar Sugeng Widiarto, jaksa mengungkapkan, kasus terjadi Juni 2015 silam di rumah Hasyim, Jalan Pelem Kweni, Ngaliyan. Awalnya selaku pengerah tenaga bangunan saat membangun garasi rumah korban, Dipo menawarkan investasi usaha jual beli kambing dan sapi (dalam musim ibadah haji/kurban 2015). "Dijanjikan, keuntungannya akan dibagi berdua. Meyakinkan korban, Dipo menunjukan kandang sapi di lokasi Perumahan Beranda Bali Kec. Mijen Semarang dan kandang Kambing di dekat perumahan penduduk kec. Mijen. Keduanya diakui miliknya," kata jaksa dalam dakwaannya. Tertarik, korban menyerahkan uang bertahap ke terdakwa untuk investasi sapi dan kambing. Total uang yang diberikan Rp 429 juta. Terdakwa menggunakan uang milik korban membeli 12 ekor sapi seharga Rp 151 juta milik Mario. Membeli 26 ekor kambing seharga Rp 26 juta milik Hasan alias Yusuf. Membeli tiga ekor sapi lagi Rp 50 juta. Selesai Musim Haji atau Idul Adha 2015, terdakwa menyampaikan ke korban dari penjualan sapi-kambing mendapatkan uang Rp 615 juta. Atas keuntungan Rp 186 juta akan dibagi dua atau masing-masing Rp 93 juta. Terdakwa pernah memberikan keuntungan kepada korban lima ekor kambing seharga Rp 12,5 juta ditambah uang tunai Rp 30 juta atau kurang Rp 50,5 juta. "Sedangkan sisanya Rp 202 juta terdakwa habiskan untuk keperluan pribadi penggandaan uang di daerah Sumowono tetapi tidak berhasil sehingga uangnya habis," kata jaksa. Diketahui terdakwa tidak pernah mempunyai tempat usaha penjualan sapi - kambing. Dipo hanya sebagai pekerja pencari rumput di tempat usaha jual beli sapi - kambing milik Trguh Wahyu Wiyanto. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 429 juta," kata jaksa. Dipo dijerat promair melanggar Pasal 378 KUHPidana. Subsidair dijerat Pasal 372 KUHPidana.rdi

0 comments:

Posting Komentar