Opini WTP Bukan Jaminan Bebas Korupsi

SEMARANG - Mayoritas Pemerintah Daerah (Pemda) di Jateng memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Dari 36 Pemda, entitas yang diperiksa, pada 2017 ini, BPK memberikan opini atas LKPD TA 2016 ke 31 Pemda dengan opini WTP. Sedangkan empat Pemda mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Yaitu, Rembang Klaten, Kota Tegal dan Kebumen. Satu Pemda diketahui masih dalam proses penyelesaian laporan. Hal itu diungkapkan saat penyerahan dilakukan Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hery Subowo disaksikan Anggota V BPK RI Ir Isma Yatun dan Tortama V Dr Bambang Pamungkas, Rabu (7/6) petang di kantor BPK Jateng. Acara penyerahan dihadiri Gubernur dan Ketua Jateng, 24 Bupati/Walikota dan Ketua DPRD penerima LHP. Kepala BPK Perwakilan Jateng, Hery Subowo mengatakan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir terjadi peningkatan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Jateng. Pada 2015 BPK memberikan opini WTP atas LKPd TA 2014 ke 12 entitas dan 24 entitas WDP. Tahun 2016 sebanyak 21 Pemda memperoleh opini WTP atas LKDP TA 2015 dan 15 Pemda memperoleh opini WDP. Anggota V BPK RI Ir Isma Yatun dalam sambutannya mengatakan, terdapat peningkatan signifikan perolehan opini WTP dan penurunan opini WDP. Sesuai ketentuan diwajibkan Pemda melaporkan LKPD nya. Secara keseluruhan dibanding TA 2015 pada TA 2016 mengalami peningkatan jumlah status WTP. "Atau 88, 57 persen. Ini prestasi lebih baik dibanding sebelumnya. Terdapat 28,57 persen dibanding TA 2015," kata Isma di hadapan tamu undangan yang hadir. Meski begitu, lanjutnya, dari keseluruhan adapula dua Pemda yang mengalami penurunan opini. BPK mengapresiasi Pemda yang tahu lalu mendapat opini WDP dan kini menjadi WTP. Mereka yaitu, Pemkot Semarang, Demak, Wonosobo, Magelang, Kota Magelang, Cilacap, Purbalingga, Kendal, Pemalang dan Kabupaten Tegal. "Sedangkan yang mempertahankan, Kabupaten Semarang, Pati, Kudus, Kepara, Sukoharjo, Winogiri, Temanggung, Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalonvan dan Banyumas," katanya. Terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dan menjadi perhatian bersama. Antara lain, pertama, permasalahan aset tetap yaitu belum seluruh tanah Pemda dimiliki; dikuasai dan bersertifikat. Serta penyerahan aset SMK/K, terminal dan aset lain sesuai UU 23/2015 belum lancar, belum diserahkan dan dicatatkan. Dua, masalah belanja. Diantaranya BOS, hibah dan bantuan keuangan belum atau terlambat dipertanggungjawabkan oleh penerima tanpa dikenai sanksi tegas. Masalah lain terjadi kekurangan volume fisik pekerjaan kontriksi dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Tiga, masalah pendapatan. Diantaranya pendapatan belum atau terlambat disetor ke kasda atau digunakan langsung untuk kepentingan operasional. Serta pendapatab dari pemanfaatan aset belum dikelola memadai sebagai keuntungan Pemda. Atas upaya Pemda telah dapat dipertanggugjawbkan secara akuntabel. "Opini merupakan pernyataan profesional terkait sajian laporang keuangan untuk mengungkap adanya fraud atau oenyimpangan," katanya. Atas penyimpangan atau kecurangan yng berdampak potensi tinbulnya kerugian negara, menurutnya penting diungkap dalam LHP. "LHP bukan jaminan tidak adanya fraud atau korupsi. Ini mengigat banyak kesalahpahaman tentang makna opini BPK," ujar dia. Kepada seluruh pejabat Pemda, BPK berharap semua Pemda segera menindaklanjuti temuan SPI. Wajib memberi jawaban ke BPK tenyang tindaklanjut atas rekomendasinya. "Jawaban atau penjelasan disampaikan selambatnya 60 hari usai LHO diterima. Jika tisak jelas, bisa bertanya ke BPK," pungkasnya. Sementara, Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menanggapi pemingkatan status LHP nya dari WDP ke WTP mengaku, perolehan itu didasarkan ketentuan yang ada. "Semua ikuti sesuai ketentuan. Kami sajikan sesuai riil apa yang dilakukan. WTP bagian dari kerja keras Pemkot semarang," katanya kepasa wartawan. Terkait evaluasi catata BPK, Hendi mengakui masih terjadi kelemahan dalam pencatatan aset. "Kami lihat ada keteteran pencatatan aset. Itu yang diminta diperbaiki dilengkapi untuk tahun 2017," katanya.rdi

0 comments:

Posting Komentar