SEMARANG - Kasus dugaan penyelundupan obat batuk secara berlebihan kembali terungkap di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, (15/6). Dua bocah, pelajar kelas II SMK di Mijen itu ditangkap saat akan memberikan dua dua obat batuk merek Komix ke tahanan. "Pelaku dua orang di bawah umur, kelas II SMK. Mereka berusaha menyelundupkan dua dua Komix," kata Bripka Edy Kusno, anggota pengawak tahanan di PN Semarang yang menangkap pelaku kepada wartawan, kemarin. Dikatakannya, dua dus berisi sekitar 60 sachet obat batuk itu mengandung dextro. "Penggunaan obat batuk berlebihan dapat menimbulkan mabuk atau teler. Ini yang kami curigai sehingga kami amankan," kata dia. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua pelaku yang hanya dilakukan pembinaan itu sebelumnya diberi uang seorang tahanan. Mereka yang masih teman tahanan itu, lalu mengambil dan atas permintaannya membelikan dua dus Komix. Saat akan memberikan ke tahanan di dalam ael, polisi mengamankannya. "Saya hanya diberi uang dan disuruh membeli," kata seorang pelaku berinisiap AP itu. Penyalahgunaan obat batuk dinilai kerap dilakukan anak-anak atau remaja. Dugaan penyalahgunaan itu juga terjadi di kalangan tahanan atau narapidana di Semarang. Membawa obat batuk berlebihan dilarang. Sebagaimana Januari 2017 lalu, polisi menyita puluhan obat batuk sachet merk komix. Obat itu disita dari seorang pengunjung di depan ruang tahanan PN Semarang. "Pentunjukknya tidak boleh. Ini tidak wajar. Membawa obat batuk dalam jumlah besar. Bisa jadi ini (komix) akan diminum di sel tahanan sebelum pulang ke LP, karena di sana (LP) tidak boleh membawa," kata Bripka Edi Kusno. Anggota Unit Satwa Polrestabes Semarang mengakui, penggunaan komix berlebihan bisa memabukkan. "Mengkonsumsi obat batuk berlebihan tersebut membuat jadi mabuk. Banyak laporan di luar, maraknya pelajar dan remaja yang konsumsi obat batuk berlebihan dan lem untuk teler alias mabuk," kata dia. Upaya penyelundupan barang berbahaya dan dilarang sebelumnya juga terjadi di PN Semarang. Sebagaimana akhir Oktober lalu, diketahui mengamankan sabu dua gram dari seorang pengunjung tahanan. Sabu diselundupkan dalam bungkus rokok. Akhir September sebelumnya, seorang pembezuk tahanan diamankan karena menyelundupkan minuman keras (miras) jenis Congyang. Pelaku mengelabui petugas dengan membungkus Congyang dalam plastik, mirip es teh. Aksi penyelundupan sebelumnya juga terungkap dan digagalkan petugas. Beberapa diantaranya, pil koplo.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar