Suap Jual Beli Jabatan di Klaten, Bupati Libatkan Satpamnya

SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini yang didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten dan pemotongan dana bantuan total Rp 13 miliar melibatkan sejumlah anak buahnya. Selain ajudannya, Nina Puspitasari, bupati melibatkan Soekarno alias Mbekur, Satpam rumah dinasnya. Satpam yang bertugas sejak beberapa bupati sebelumnya itu terlibat atas usulan promosi jabatan dan penerimaan suap. Mbekur yang juga tim sukses Sri Hartini itu juga terlibat atas pengkodisian plot bantuan keuangan desa atas APBD/ P 2016 da menerima setoran Kepala Desa untuk bupati. Hal itu diakui Mbekur saat diperiksa sebagai saksi sidang Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (16/6). Atas promosi dan mutasi jabatan, Mbekur membantu tujuh pihak atas pengusulan dan penyakuran uang syukuran ke bupati. "Merek datang menghubungi dan meminta diusulkan menjabat dana promosi dan mutasi. Saya sampaikan ke ibu (terdakwa) dan dijawab bisa dengan memberi uang syukuran," kata Mbekur di hadapan makelis dipimpin Antonius Widijantono. Mereka, Ahmad Arison Kasi Identitas Pendudukan Disdukcapil untuk menjadi camat dengan ung Rp 80 juta. Untung Ragil Kasi Trantib Kec. Wedi menginginkan menjadi Sekretaris Camat Rp 50 juta. Samento dari Kepala Sekolah SD menjadi Kepala UPTD Pendidikan wedi Rp 90 juta, Agus Sunyata, Kasubab Renlap Kec Cawas menjadi Kepala Bidang pada Dishub Rp 100 juta. Suroto, Penilik Dsidik menjadi Kepala UPTD Rp 80 juta. Joko Suparja, Kasi Tapem Delanggu jadi camat Rp 80 juta, Kukuh Riyadi agar tetap menjadi camat Rp 50 juta. Mbekur juga terlibat atas pengusulan dan pemberian suap promosi serta mutasi Kepela Sekolah (Kepsek) SMA/K. Tiga orng yang dibantunya. Yaitu, Is Hapdewi, guru SMKN 1 Jogonalan menjadi Kepsek SMKN 1 Tulung Rp 150 juta, Sudarto guru SMKN 1 Trucuk menjadi Kepsek SMKN 1 Juwiring, Suharyo (Aryo Mug), agar tetap menjadi Kepala SMAN 3 Klaten. Mbekur juga terlibat suap jual beli pegawai BUMD pada PDAM bernama Visi Betarokat. Kepada Dwi, suami Visi, bupati lewat Mbekur minta uang syukuran Rp 100 juta. "Ibu bupati siap membantu asal memberi uang syukuran," kata Mbekur yang diperiksa bersama Ahmad Arison, Agus Sunyata, Untung Ragil. Terkait bantuan dana desa, Mbekur mengakui adanya pemotongan oleh bupati 15 persen. "Bupati bilang jika cair harus dikembalikan 15 persen," akunya. Beberapa kali, Mbekur mengakui menerima uang setoran sejumlah Kades. "Untuk APBD murni, Kades memberi DP (down payment) 10 persen dan 5 persen jika anggaran cair," katanya. Suap terjadi atas 131 mutasi promosi PNS di Desember 2016 Rp 3,276 miliar. Pengukuhan dan promosi 49 Kepsek SMP se Klaten Rp 1,320 miliar. Pengukuhan dan promosi 21 Kepsek SMA/SMK se Klaten Rp 1,410 miliar. Penerimaan 23 calon pegawai BUMD Klaten dan PT Aqua Klaten Rp 2,089 miliar. Pemotongan dan dana aspirasi atau bantuan keuangan APBD/P 2016 dan APBD 2017, Rp 4,264 miliar. Fee proyek di Dinas Pendidikan Klaten Rp 750 juta. Bahwa total uang yang diterima terdakwa Sri Hartini yang diberikan beberapa orang dekat selaku perantara sebesar Rp 13.003.000.000. Sri Hartini yang ditahan sejak 31 Desember 2016 lalu dijerat, pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 12 huruf b UU yang sama Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.rdi

0 comments:

Posting Komentar