Mantan Guru SD Terpidana 12 Tahun, Dituntut 3,6 Tahun Bui * Kasus Penipuan Investasi Bodong Seragam Sekolah Kota Semarang

SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut pidana penjara tiga tahum enam bulan penjara. Adiana Windawati, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang menuntut menyatakan, terpidana 12 tahun kasus penipuan itu terbukti melakukan penipuan. Bersalah sesuai pasal 378 KUHP. "Menuntut majelis hakim yang menangani perkara menjatuhkan pidana selama tiga tahun dan enam bulan," kata jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Tuntutan dipertimbangkan, hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum, tidak menyesali perbuatannya, dan berbelit-belit. Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Atas tuntutan itu, terdakwa dan pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Penipuan terjadi antara Maret 2012 sampai Februati 2014. Kepada seorang koordinator, Dwi Hndayani, Arista mengaku memiliki CV Cahaya Mulia dan bergerak atas pengadaan batik, akat tulis kantor dan peralatan olahraga di lingkungan Dinas Pendidikan Semarang. Atas proyek itu, ia mengaku butuh modal. Dia meminta dicarikan investor yang mau menanamkan uangnya dan menjanjikan keuntungan besar. Meyakinkan korban, Arista menunjukkan sejumlah copi Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Kerja) pekerjaan pengadaan ATK dan copy Surat Perjanjian Kerja (kontrak kerja) pekerjaan pengadaan batik untuk guru di lingkungan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kota Semarang. Padahal Diknas Semarang dan KKKS tidak pernah mengadakan pekerjaan itu. Ratusan orang yang tertarik investasi itu bersedia menanamkan investasinya. Salah satunya, Aning Wida Priyantini yang menyerahkan modal Rp 100 juta. Penanaman modal dicatatkan dalam perjanjian di depan notaris. Sejak periode Februari 2012 berturut-turut hingga sampai Februari 2014, penyerahan modal yang dilakukan secara bertahap tersebut mencapai kurang lebih sebesar Rp 2,2 miliar. Atas investasi itu, korban Aning Wida Priyantini telah merasakan bagi hasil sebesar Rp 600 juta. Arista sebelumnya disidang atas kasus penipuan dan pencucian uang bersama suaminya Yohanes Onang Supitoyo Budi. Pada Desember 2015 lalu keduanya divonis 12 tahun di tingkat kasasi. Sebelumnya, di tingkat pertama dan banding, Arista dijatuhi pidana 12 tahun penjara. Sementara Yohanes dipidana 10 tahun.rdi

0 comments:

Posting Komentar