Kasus Narkoba di Lapas, Babe Dituntut 17 Tahun Penjara

SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum menunut pengadilan menjatuhkan pidana 17 tahun penjara terhadap Sutrisno alias Pak Tris alias Babe. Jaksa juga menuntut adanya pidana denda Rp 10 miliar setara enam bulan kurungan. JPU Kejati Jateng, Efrita mengatakan, Babe bersama-sama terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. "Melanggatlr 112 ayat 2, 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika," kata dia pada sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Semarang Ahmad Dimyati, Selasa (6/6). Terpisah dalam perkara sama, tuntutan juga dijatuhkan terhadap terdakwa Fendy Suryo Kusumo dan Soelistyo Wibowo alias Dito. JPU menuntut majelis menjatuhkan pidana masing-masing 15 tahun dan denda Rp 1 miliar setara tiga bulan kurungan. Keduabya terbujti bersalah sesuai pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sementara, seorang terdakwa lainnya, Modita Delina Susanto oleh JPU dituntut selama satu tahun. Menurut JPU, terdakwa telah terbukti bersalah sesuai pasal 131 UU Narkotika. Denhan sengaja, Modita tidak melaporkan adanya tindak pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU Narkotika. Kasus peredaran narkoba di Lapas melibatkan keempat terdakwa. Tiga orang sebagai pengedar dan seorang gembong pengendali narkoba jenis sabu-sabu jaringan Lapas Nusakambangan Cilacap. Modita disidang setelah ibunya, lebih dulu dipidana atas kasus serupa. Babe, otak pengedaran sabu-sabu merupakan narapidana kasus narkoba di LP Nusakambangan yang dihukum 6 tahun dan 8 bulan penjara itu. Keempatnya disidang atas dugaan peredara narkoba sebesar 987,4 gram. Kasus diungkap akhir Januari 2017 di halaman Parkir Stasiun Balapan Solo Jl. Wolter Monginsidi No.112 Kestalan Banjarsari Surakarta. Berawal perkenalan Delina dengan Dito lewat facebook Juli 2016. Agustus kemudian mereka bertemu di Solo. Dito sempat menghadiri sidang kasus narkoba yang menyeret ibu Delina. November kemudian, Dito ke Nusakambangan menemui Babe yang juga teman dekat ibu Delina. Kepada terdakwa, Babe memberi kartu ATM untuk mengecek uang masuk dari pembeli narkoba wilayah Jepara (Hendy). Januari 2017, Dito datang dari Jakarta ke Solo naik kereta api untuk mengantar sabu pesanan Babe. Delina datang menjemput di stasiun. Saat akan menyerahkan sabu ke Fendy Suryo Kusumo, Delina, Dito ditangkap petugas BNN Provinsi Jawa Tengah ( Saksi Kompol Sigit Bambang H dan Kunarto). Darinya disita sejumlah barang bukti termasik sabu. Diantaranya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 987,4 gram. Delina dinilai mengetahui jual beli sabu Dito dari Jakarta atas suruhan Babe. Tiga kali, Delina mengetahui. Dari Babe, terdakwa mendapatkan keuntungan atau upah berupa uang Rp 40 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar