Lagi, Bos Sivex Semarang Divonis 2 Tahun

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menjatuhkan putusan terdakwa Herrdy Utomo, Direktur di PT Sivex Fasion Indonesia atas perkara penipuan. Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Herrdy yang berkantor di Jalan Sompok Raya 68 Kota Semarang itu dengan pidana dua tahun penjara. Putusan dijatuhkan majelis hakim pemeriksa terdiri Sulistiyono ketua, Andi Astara dan Bakri selaku anggota. Kurniawan Ashari, Panitera Pengganti (PP) yang menangani perkaranya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. "Amar putusan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herddy Utomo ST bin Susilo Marwoto dengan pidana penjara dua tahun," ungkap Kurniawan kepada Wawasan, kemarin. Dalam putusan perkara Herddy pada Kamis, 18 Mei, majelis memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang berupa diantaranya, sebendel SHM No. 02059 an Aldino Yanuar Habibi dikembalikan kepada saksi Sari Putra. Selembar kuitansi pembelian rumah di Jl. Ulin Selatan V / 137 Semarang dikembalikan kepada saksi Irawan Gunadi. "Membebani terdakwa membayar biaya perkara Rp. 2.500,-," kata Sulistiyono dalam putusannya. Vonis hakim diketahui lebih rendah empat bulan dari tuntuta jaksa Kejati Jateng. Sebelumnya, jaksa menuntut majelis menyatakan Herddy terbukti sesuai dakwaan pertama melanggar pasal 378 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dua tahun dan empat bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Direktur salah satunya perusahaan fasion, cafe resto dan karaoke itu dua kali disidang dan dipidana. Pada kasus keduanya ini, iadinilai terbukti menipu dengan kerugian Rp 232 juta. Penipuan terjadi pada Oktober 2015 silam saat Herrdy mengajak korban, Sari Putra menginvestasikan uang sebesar Rp 250 juta untuk pembenahan atau pengembangan ruang-ruang karaoke serta Koperasi Sivexnya. Kepada Sari, ia berjanji mengembalikan dalam satu bulan dengan keuntungan Rp 17,5 juta atau 7 persen. Meyakinkan korban, ia juga mengatakan akan menyerahkan jaminan sertifikat tanah HM dan akan dibuatkan surat perjanjiannya. Korban yang percaya menyerahkan uangya. Atas penyerahan itu, Herrdy lalu menyerahkan SHM No. 02059 kepada korban dan dibuatkan perjanjian. Selang Desember 2015 kemudian, korban yang menuntu keuntungan secara bertahap pada bulan Desember 2015 sampaiJanuari 2016 diberi Bilyet Giro BCA dan satu cek BCA Rp. 250 juta. Namun saat dicairkan, ditolak karena tidak ada dananya. Merasa tertipu dan dirugikan Rp 232 juta, korban melapor ke Polda Jateng. Pada 8 Agustus 2016 lalu, PN Semarang dari tuntutan tiga tahun jaksa, hakim menjatuhkan putusan dua tahun dan enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Pada 20 Oktober 2016, atas banding yang diajukan, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan itu. Atas vonis itu, lalu diajukan kasasi ke MA dan masih diproses.rdi

0 comments:

Posting Komentar