SEMARANG - Empat Pimpinan Dewan (Pimwan) DPRD Kebumen mengakui adanya pembahasan dan mendapat pembagian jatah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) dari eksekutif lewat Sekda atas APBD dan APBD Perubahan 2016. Seluruh anggota dewan dan alat kelengkapannya mendapat jatah Pokir sesuai porsi masing-masing. Masing-masing anggota mendapatkan Rp150 juta dan untuk Pimwan Rp 500 juta sementara Ketua DPRD Rp 1,5 miliar. Atas jatah anggaran Pokir, dewan mengakui menyepakati tidak terlibat urusan teknis proyek di Kebumen. Atas usulan eksekutif lewat Sekda, proyek akan diurus tanpa keterlibatan dewan. "Kesepakatannya. Kami tidak boleh terlibat di teknis, hanya soal anggaran saja," kata Cipto Waluyo, Ketua DPRD Kebumen sata diperiksa sebagai saksi atas tedakwa Adi Pandoyo di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/6). Saksi Agung Prabowo, Wakil Ketua Dewan mengakui adanya jatah Pokir bagi dewan. Anggota fraksi Gerindra yang masuk dalam Banggar itu mengakui jatah Wakil Ketua dewan sebesar Rp 500 juta. "Pembahasan dilakukan bersama Sekda selaku Ketua TAPD," kata saksi yang mengakui pernah mendapat jatah Rp 5 juta selaku anggota Banggar itu. Saksi Miftahul Ulmm, wakil ketua lain menambahkan, alasan kesepakatan pemberian Pokir eksekutif ke dewan karena persoalan anggaran. "Kami menilai, Sekda minta Pimwan agar pembahasan APBD dan APBDP sesuai jadwal kalender," katanya. Saksi Bagus Setiawan, wakil ketua dewan sekaligus anggota Banggar menambahkan, pembahasan Pokir tidak termasuk fee. Saksi selaku koordinator Komisi A yang pernah terima Rp 25 juta dari Hartono mengakui, usulan Pokir diajukan ke eksekutif dengan harapan imbalan uang. "Harapan dewan atas Pokir. Mereka harapkan imbalan uang dari Pokir. Fee atas proyek Pokir itu dari rekanan. Dengan syarat dewan tudak urusi proyek," kata saksi di hdapan majelis hakim dipimpin Siyoto. Bupati Atur Ploating Proyek Sementara diungkap saksi Miftahul Ulum, adanya pengaturan ploating proyek oleh Bupati Kebumen M Yahya Fuad ke Tim Suksesnya. Yahya Fuad yang menang Pilkada menggelar pertemuan bersama timsss teridiri Hojin Ansori, Barli Halim, Arif Ainudin, Miftahul Ulum dan Zaini Miftah. Mereka membahas pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. "Saya tahu pembahasan itu. Bupati bersama timses membagi soal ploating proyek. Rapat membahas perintisan dan mengkoordinir sumber dana proyek dari APBN, APBD dan Bantuan Provinsi. Hojin di APBN. Arif di Banprov. Barli dan Zaini di APBD. Saya tahu pembahasan itu," kata Miftahul Ulum yang saat hadir rapat di rumah bupati di Jogja itu. Sekda didakwa menerima suap total Rp 3,750 miliar. Penerimaan itu dilakukan bersama Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. Suap diduga berasal daru pengelolaan uang fee proyek bersumber APBN,APBD dan Bantuan Provinsi. Realisasi kesepakatan itu Februari 2016, bupati M Yahya Fuad disebut menerima uang Rp 2.330.000.000 melalui Agus Marwanto, karyawan PT Tradha Group miliknya. Sekda sendiri beberapa kali menerima uang pengumpulan fee. Maret dari Hojin lewat Teguh Kristanto Rp 250 juta, Juli dari Barli Rp 350 juta, Agustus dari Hojin Rp 450 juta. Suap diterima salah satunya dari Khayub Muhamad Lutfi, pengusaha sekaligus rival Pilkada M Yahya. Khayub yang diberi jatah proyek senilai Rp 36 miliar diwajibkan memberi fee 7 persen. Pada Agustus 2016, Sekda menerima dari Khayub Rp 1 miliar dan Rp 1,5 miliar. September ia kembali menerima Rp 150 juta. Uang diberikan Khayub, mantan dewan Kebumen itu di rumahnya. Atas perintah Sekda, Rp 130 juta diberikan ke Nita Yunita dan Rp 20 juta ke Teguh Kristiyanto. Pada Oktober Sekda kembali menerima dari politikus Partai Nasdem itu Rp 50 juta. Dari seluruh uang itu, atas perintah bupati M Yahya diberikan ke seseorang di Hotel Gumaya Semarang Rp 2 miliar. Diberikan ke Probo Indartono Rp 150 juta, Makrifun Rp 40 juta, Imam Satibi Rp 20 juta, dan digunakan operasional penanganan bencana Rp 110 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar