SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semaranh menjatuhkan pidana hukuman percobaan terhadap Saryono, pengusaha galian C di Cilacap yang sebelumnya ditangkap Polda Jateng. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyataknya,terbukti bersalah melakukan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009.
"Majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan," kata Danang Suro Kusumo, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jateng yang menangani mengungkapkan, kemarin.
Saryono ditangkap 3 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 lalu di penambangan batu padas (cadas) Dusun Pakuran Desa Bulupayung Kec. Kesugihan Kab. Cilacap miliknya. Penambangan tersebut disebut berlangsung mulai operasional sejak pertengahan Januari 2017.
Saryono menggunakan satu excavator yang disewa dari PT Armada Hada Graha. Penambangan perorangan milik Saryono di lahan seluas 1.549 M2 itu tidak memiliki izin IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Saryono menambang dan mengangkut material hasil penambangan ke truk yang dijualnya seharga Rp 50 ribu per ritnya. Saryono yang perhari mampu menjual 50 rit itu mengaku tak mengetahui tujuan truk itu.
Dalam perkara itu, hakim menyatakan barang bukti satu unit excavator dikembalikan pada PT Armada Hada Graha. Uang tunai Rp 100 ribu, hasil penjualan material, dirampas negara. "Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar