SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semaranh menjatuhkan pidana hukuman percobaan terhadap Saryono, pengusaha galian C di Cilacap yang sebelumnya ditangkap Polda Jateng. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyataknya,terbukti bersalah melakukan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009.
"Majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan," kata Danang Suro Kusumo, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jateng yang menangani mengungkapkan, kemarin.
Saryono ditangkap 3 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 lalu di penambangan batu padas (cadas) Dusun Pakuran Desa Bulupayung Kec. Kesugihan Kab. Cilacap miliknya. Penambangan tersebut disebut berlangsung mulai operasional sejak pertengahan Januari 2017.
Saryono menggunakan satu excavator yang disewa dari PT Armada Hada Graha. Penambangan perorangan milik Saryono di lahan seluas 1.549 M2 itu tidak memiliki izin IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Saryono menambang dan mengangkut material hasil penambangan ke truk yang dijualnya seharga Rp 50 ribu per ritnya. Saryono yang perhari mampu menjual 50 rit itu mengaku tak mengetahui tujuan truk itu.
Dalam perkara itu, hakim menyatakan barang bukti satu unit excavator dikembalikan pada PT Armada Hada Graha. Uang tunai Rp 100 ribu, hasil penjualan material, dirampas negara. "Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim.rdi
Popular Posts
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Empat kreditur Bank Mandiri dan BRI Solo senilai Rp 10,5 miliar mengaku hanya dipinjam namanya oleh PT Indonesia Antique (IA), p...
-
Dalam ruang tamu dengan konsep tertentu yang diinginkan pemiliknya, memerlukan dekorasi serta furniture yang mendukungnya. Oleh karena itu, ...
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis hukuman terhadap Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCK...
-
SEMARANG INDAH - Korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut ganti rugi terhadap penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan...
-
SEMARANG - Pengelolaan lahan parkir di RSUD Tugurejo Kota Semarang dipersoalkan dan dibawa ke ranah hukum. CV Duta Mahakarya (DM), selaku pi...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara korupsi beras p...
-
SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara korupsi tukar atau ruislag tanah Bokong Semar Kota Tegal tahun 2012. Menurut K...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar