Pengusaha Galian C Ilegal di Cilacap Diganjar Hukuman Percobaan

SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semaranh menjatuhkan pidana hukuman percobaan terhadap Saryono, pengusaha galian C di Cilacap yang sebelumnya ditangkap Polda Jateng. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyataknya,terbukti bersalah melakukan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009.
"Majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Serta  denda Rp 50 juta subsidair enam bulan," kata Danang Suro Kusumo, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jateng yang menangani mengungkapkan, kemarin.
Saryono ditangkap 3 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 lalu di penambangan batu padas (cadas) Dusun Pakuran Desa Bulupayung Kec. Kesugihan Kab. Cilacap miliknya. Penambangan tersebut disebut berlangsung mulai operasional sejak pertengahan Januari 2017.
Saryono menggunakan satu excavator yang disewa dari PT Armada Hada Graha. Penambangan perorangan milik Saryono di lahan seluas 1.549 M2 itu tidak memiliki izin IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Saryono menambang dan mengangkut material hasil penambangan ke truk yang dijualnya seharga Rp 50 ribu per ritnya. Saryono yang perhari mampu menjual 50 rit itu mengaku tak mengetahui tujuan truk itu.
Dalam perkara itu, hakim menyatakan barang bukti satu unit excavator dikembalikan pada PT Armada Hada Graha.  Uang tunai Rp 100 ribu, hasil penjualan material, dirampas negara. "Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim.rdi

0 comments:

Posting Komentar