SEMARANG - Pengadilan Negeri (PN) Semaranh menjatuhkan pidana hukuman percobaan terhadap Saryono, pengusaha galian C di Cilacap yang sebelumnya ditangkap Polda Jateng. Majelis hakim pemeriksa perkaranya menyataknya,terbukti bersalah melakukan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang RI No.4 Tahun 2009.
"Majelis menjatuhkan pidana selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Serta denda Rp 50 juta subsidair enam bulan," kata Danang Suro Kusumo, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jateng yang menangani mengungkapkan, kemarin.
Saryono ditangkap 3 Februari 2017 sekitar pukul 10.30 lalu di penambangan batu padas (cadas) Dusun Pakuran Desa Bulupayung Kec. Kesugihan Kab. Cilacap miliknya. Penambangan tersebut disebut berlangsung mulai operasional sejak pertengahan Januari 2017.
Saryono menggunakan satu excavator yang disewa dari PT Armada Hada Graha. Penambangan perorangan milik Saryono di lahan seluas 1.549 M2 itu tidak memiliki izin IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Saryono menambang dan mengangkut material hasil penambangan ke truk yang dijualnya seharga Rp 50 ribu per ritnya. Saryono yang perhari mampu menjual 50 rit itu mengaku tak mengetahui tujuan truk itu.
Dalam perkara itu, hakim menyatakan barang bukti satu unit excavator dikembalikan pada PT Armada Hada Graha. Uang tunai Rp 100 ribu, hasil penjualan material, dirampas negara. "Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," kata hakim.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Kasus tragis seorang bapak yang mengajak bunuh diri dua bocah anaknya selesai penyidikannya. Perkara itu dilimpahkan ke Pengadila...
-
SEMARANG - Sri Heryono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, dakwaannya telah disusun sesuai ketentuan KUHAP, memenuhi syarat formil dan ma...
-
SEMARANG - Kasus dugaan peredaran pil dextro menyeret Agung Setiyawan dan Ginarto, warga Semarang. Mereka yang ditangkap November 2016 lalu ...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad menbantah terlibat dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dari angg...
-
SEMARANG - Oknum polisi Polrestabes Semarang, Dhika Rakawira terdakwa perkara dugaan penyalahgunaa narkoba dituntut rehabilitasi. Jaksa Pen...
-
SEMARANG- Ong Budiono (48), Ketua RT 2 RW 2 di Karanganyu Semarang Barat yang disidang atas tuduhan pemerasan dan pengancaman menilai perka...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 18 bulan penjara terhadap Mustakim, terdakwa perkara dugaan korupsi...
-
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng melawan PT Ampuh Sejahtera...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar