SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap Ketua Komisi A DPRD Kebumen nonaktif, Yudhi Tri Hartanto. Pidana serupa juga dijatuhkan terhadap Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen nonaktif, Sigit Widodo. Hakim menyatakan, terdakwa bersalah sesuai dakwaan alternatif pertama, pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Vonis lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa KPK lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana empat tahun penjara. Pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan," kata Siyoto ketua majelis hakim dalam putusannya pada sidang, Rabu (17/5).
Vonis majelis dipertimbangkan hal memberatkan, korupsi merupakan kejahatan tercela dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa sipan, kooperarif saat sidang, sebagai kepala keluarga, mengakui bersalah, menyesal dan berjanji tidak mengulangi.
"Khusus terdakwa II Sigit Widido ditetapkan sebagai pelaku yang bekerjasama atau justice colaborator sesuai putusan KPK tertanggal 27 April 2017," kata Siyoto didampingi Edi Sepjengkari dan Kalimatul Jumro, hakim anggota.
Menurut hakim dalam pertimbangan putusannya, mendasarkan aspek sosio yuridis agar tidak kering dan jauh dari nilai kemanusiaan dan keadilan. Menurutnya, hukum untuk manusia dan bukan manusia untuk hukum.
"Sifat pemidanaan bukan sebagai alat balas dendam. Tapi hakekatnya merefleksikan pembinaan dan pembelajaran agar terdakwa merenungi perbuatannya. Agar jera dan gilitannya mencegah, agar tidak terulangi kesalahan serupa," kata hakim.
Atas putusan itu, kedua terdakwa langsung menerima. Sementara jaksa KPK mengaju masih pikir-pikir. "Saya menerima," kata terdakwa Yudhi menjawab pertanyaan majelis.
Fitroh Cahyanto, jaksa KPK menambahkan, dalam perkara itu telah menyeret sejumlah pihak. Mereka, Komisaris PT OSMA Hartoyo, Basikun Suwandin Atmaja alias Petruk (telah dipidana). Selain mereka turut disidang, Sekda Kebumen nonaktif Adi Pandoyo (telah disidang) dan Dian Pertiwi Subekti (tersangka).
"Sampai hari ini belum ada pengembangan tersangka baru. Tapi kami belum tahu berikutnya ada tidak," kata dia.
Yudhi Tri dan Sigit Widodo dinilai bersalah korupsi menerima suap Rp 135 juta dan Rp 60 juta dari Komisaris PT OSMA, Hartoyo. Suap diberikan Hartoyo dan Basikun agar Sekda, Yudhi, Dian,Sigit menentukan rekana pelaksana proyek pada Disdikpora Kebumen bersumber anggaran Pokir DPRD.
Suap proyek Pokir Disdikpora bermula saat Hartoyo dan Basikun menemui Sekda awal 2016. Keduanya minta diberikan proyek. Sekda menyetujuinya.
Atas permintaan itu, DPRD yang telah dikondisikan meminta eksekutif menganggarkan. Akhirnya disepakati anggaran Rp 10,5 miliar dalam APBDP. Rinciannya masing-masing dewan mendapat jatah Rp 150 juta, unsur pimpinan Rp 500 juta dan ketua Rp 1,5 miliar. Dari anggaran itu Rp 1,950 miliar untuk Komisi A.
Atas Pokir Komisi A, Sekda memerintahkan Ahmad Ujang Sugiono Kadisdikpora dan Yasinta memasukan anggaran itu dalam tiga proyek. Pengadaan buku Rp 1,1 miliar, buku perpustakaan Rp 100 juta dan alat peraga Rp 750 juta ditambah Rp 504 juta dari DAK.
Kesepakatan atas penganggaran itu, seluruh anggota Komisi A meminta fee 10 persen dari rekanan. Yudhi dan Dian bertugas mengkoordinir dan mengurusinya.
Lewat Sigit Widodo, Hartoyo diberi proyek pengadaan alat peraga dengan fee 10 persen. Pengadaan buku nantinya dikerjakan Basikun dengn fee 10 persen. Hartoyo memberikan Rp 75 juta, Basikin Rp 60 juta.
Rp 60 juta dibagi ke dewan Komisi A. Lewat Umi Lestari diberikan ke Sarwono, Sri Parwati, Nur Hidayati, Sarimun masing masing Rp 5 juta. Rp 3,5 juta ke Muhsinin dan Yudhi Tri Rp 4,5 juta.
Terhadap Hartoyo, Sekda memerintahkan Basikun dan Sigit menagih komitmen fee nya. Lewat anak buahnya, Qolbin Salim, Hartoyo memberikan Rp 115 juta. Rp 60 juta diberikan ke Arif Budiman lewat Sigit, Rp 55 juta diberikan ke Komisi A setelah digenapi menjadi Rp 75 juta. Rp 70 juta diberikan ke Yudhi Tri, sisanya Rp 5 juta disimpan Sigit.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar