Buron Korupsi Bansos Brebes Divonis 3,5 Tahun Penjara

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 3,5 tahun penjara terhadap Sunardi bin Jihad (63), Ketua Kelompok Tani Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran Ketanggungan Kabupaten Brebes. Hakim menyatakan pria jebolan kelas III SD itu terbukti korupsi dana bantuan sosial UPPO (Unit Pengolaa  Pupuk Organik) bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Sunardi diketahui sejak penyidikan ditetapkan buron.
Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, putusan dijatuhkan pekan lalu. Dari fakta sidang, terdakwa terbukti bersalah korupsi berlanjut. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Menjatuhkan hukum pidana  terhadap  terdakwa  Sunardi dengan  pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata Heru, Senin (30/1) kemarin.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 209.206.950 subsidair 2 tahun penjara. Vonis itu diketahui sama dengan tuntutan Wiwin Deddy Winardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes.
"Atas putusan itu JPU menyatakan menerima dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,"imbuh Heru.
Kasus terjadi pada 22 Februari 2011. Atas permohonan bantuan kelompok tani, Pemkab memberikannya lewat Dinas Peternakan sebesar Rp 340 juta.
Bantuan untuk kegiatan UPPO diantaranya pembuatan kandang ternak dan rumah kompos Rp 36 juta, pembelian sapi 35 ekor Rp 36 juta, pembelian mesin pengolaan UPPO dan satu buah alat transportasi roda tiga Rp 86 juta.
Tahun 2012 proses pembuatan pupuk dibuat namun karena pemasarannya lemah pupuk hanya dibagi bagikan gratis ke petani. Pembuatan pupuk berhenti. Sementara sapi dari 36 ekor yang dibeli tiga ekor diantaranya mati. SIsanya sebanyak 15 ekor dijual terdakwa. Penjualan itu hingga sekarang tak beres.
Pada 2014 sebanyak 17 ekor sisa sapi kembali dijual. Penjualan itu diketahui untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagai biaya pengobatan isterinya. Sementara mesin pengolah kompos dan armada roda tiga rusak karena tak terpakai dan dirawat.
Tindakan terdakwa menjual sapi tidak dibenarkan dan bertentangan dengan program utama UPPO. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 209 juta.rdi

0 comments:

Posting Komentar