SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan putusan 3,5 tahun penjara terhadap Sunardi bin Jihad (63), Ketua Kelompok Tani Ternak Maju Bersama Desa Pamedaran Ketanggungan Kabupaten Brebes. Hakim menyatakan pria jebolan kelas III SD itu terbukti korupsi dana bantuan sosial UPPO (Unit Pengolaa Pupuk Organik) bersumber dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Sunardi diketahui sejak penyidikan ditetapkan buron.
Heru Sungkowo, Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang mengungkapkan, putusan dijatuhkan pekan lalu. Dari fakta sidang, terdakwa terbukti bersalah korupsi berlanjut. Melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
"Menjatuhkan hukum pidana terhadap terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata Heru, Senin (30/1) kemarin.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 209.206.950 subsidair 2 tahun penjara. Vonis itu diketahui sama dengan tuntutan Wiwin Deddy Winardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Brebes.
"Atas putusan itu JPU menyatakan menerima dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,"imbuh Heru.
Kasus terjadi pada 22 Februari 2011. Atas permohonan bantuan kelompok tani, Pemkab memberikannya lewat Dinas Peternakan sebesar Rp 340 juta.
Bantuan untuk kegiatan UPPO diantaranya pembuatan kandang ternak dan rumah kompos Rp 36 juta, pembelian sapi 35 ekor Rp 36 juta, pembelian mesin pengolaan UPPO dan satu buah alat transportasi roda tiga Rp 86 juta.
Tahun 2012 proses pembuatan pupuk dibuat namun karena pemasarannya lemah pupuk hanya dibagi bagikan gratis ke petani. Pembuatan pupuk berhenti. Sementara sapi dari 36 ekor yang dibeli tiga ekor diantaranya mati. SIsanya sebanyak 15 ekor dijual terdakwa. Penjualan itu hingga sekarang tak beres.
Pada 2014 sebanyak 17 ekor sisa sapi kembali dijual. Penjualan itu diketahui untuk kepentingan pribadi terdakwa sebagai biaya pengobatan isterinya. Sementara mesin pengolah kompos dan armada roda tiga rusak karena tak terpakai dan dirawat.
Tindakan terdakwa menjual sapi tidak dibenarkan dan bertentangan dengan program utama UPPO. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 209 juta.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar