Divonis 14 Bulan, Eny Rahayu dan Ketua Aksinas Demak Terima

SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Demak Tahun Anggaran 2011. Kedua terdakwa, Eny Rahayu Murtiningsih, Direktur Umum CV Nusa Cipta Utama (NCU) selaku rekanan dan Amin Kusno, Ketua Asosiasi Kontraktor Konstruksi Nasional (Aksinas) Demak.
Putusan hakim diketahui lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Sebelumnya, keduanya dituntut agar dipidana 18 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara terhadap terdakwa," kata Sunarso selaku ketua majelis hakim pemeriksa perkara kedua terdakwa, Selasa (31/1).
Selain pidana badan, keduanya juga dipidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Khusus terdakwa Eny Rahayu yang telah menitipan Uang Pengganti (UP) mendapat pengembalian sisa titipan.
"Sebesar Rp 93.789.000 dikembalikan ke terdakwa Eny Rahayu," kata hakim Sunarso didampingi Sastra Rasa dan Agoes Prijadi.
Dari pemeriksaan sidang, terdakwa dinilai bersalah korupsi bersama-sama melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 30/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Vonis dipertimbangkan hal memberatkan, perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa sopa , menyesal, telah mengembalikan kerugian negara dan belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, terdakwa didampimgi pengacaranya langsung menyatakan menerima. Sementara JPU masih mengaku pikir-pikir. "Kami menerima," kata kedua terdakwa.
Korupsi dikakukan terdakwa atas proyek pekerjaan pembuatan talud di dukuh Timbulsloko dan Bogorame, Sayung Demak tahun 2011 pada DKP Demak. Atas proyek bersumber anggaran Dana Percepatan Pembangunan Insfrastruktur Daerah 2011 mereka dinilai merugikan negara Rp 296 juta.
Pekaksanaan prpyek pengadaan diajukan penawaran oleh empat perusahaan untuk talud Bogorame, yaitu CV Nusa Cipta Utama (NCU), CV Guntur Perkasa (GP), CV Mapan Jaya dan CV Kerta Aji. Sedangkan talud Timbulsloko, CV NCU, CV GP, CV Diva Jaya dan CV Sinar Cahaya. Diketahui, CV GP, CV Mapan Jaya, CV Kerta Aji, CV Diva Jaya, CV Sinar Cahaya tidak pernah memasukan penawaran. Mereka dicatut dan dokumen penawarannya dipalsukan.
Amin Kusno, selaku ketua Aksinas menyuruh Ragil Ari Wibowo membuat penawaran fiktif, mencatut perusahaan tersebut. Penawaran dibuat fiktif dan rekayasa agar dimenangkan CV NCU. Kepada penyedia jasa, Amin meminta agar menyetor 17 persen dari perkiraan nilai paket pekerjaan. Atas hal itu, Eny menyerahkan Rp 262,4 juta.
CV NCU yang ditetapkan pemenang menandatangani kontrak bersama PPKom, Heru Budiyono pada 10 November 2011 senilai Rp 422,3 juta.
Ditunjuk selaku konsultan pengawas proyek CV Titis Engineering, milik Ir Sutrisno Afandi. Pelaksanaan, pengawasan dilakukan Suratno Hadi Wiyoto. Atas pekerjaan dua talud oleh CV NCU telah dilakukan pembayaran secara bertahap atas persetujuan PPKom.
Dari pemeriksaan hasil hammer tes dan pengukuran dari laboratorium bahan dan kontruksi jurusan teknik sipil Undip Semarang ditemukan ketidaksesuaian. Selain kualitas pekerjaan tak sesuai, ditemukan kekurangan volume pekerjaan.rdi

0 comments:

Posting Komentar