SEMARANG - Terdakwa korupsi, pembobolan BRI dan Mandiri sebesar Rp 10,5 miliar, Wahyu Hanggono menyatakan keberatan. Direktur PT Indonesia Antique (IA) itu membantah korupsi. Menurutnya, kredit pada BRI dan Mandiri Solo 2011 sebesar Rp 10,5 miliar yang menyeretnya ke meja hijau itu bukan ranah pidana.
"Kredit sudah sesuai SOP dengan jaminan dan nyatanya disetujui bank dengan pencairan. Salah jika disebut ada perbuatan melawan hukum, melanggar surat edaran bank," kata Wahyu usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/1).
Narapidana 6,5 tahun kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang bersama Hadi Mulyawan (pidana 4 tahun) itu mengaku, masalahnya muncul atas pailit yang dialaminya. "Pengajuan kredit 2011. Juni 2012 dinyatakan pailit. Atas kredit macet, pihak asuransi telah membayar me bank 75 persen dari pinjaman. Artinya juga, asuransi mengakui kredit telah sesuai," kata dia.
Terkait dana kredit Rp 10,5 miliar yang dicairkan dan dianggap kerugian negara, menurutnya juga tidak benar. "Mandiri sisa kredit Rp 400-an juta, BRI Rp 200 an juta," ujar dia.
Pengusaha eksportir mebel di Solo Raya itu kembali disidang atas perkara keduanya, kemarin. Sidang sedianya digelar agenda pembacaan dakwaan penuntut umum.
"Sidang ditunda penan depan karena terdakwa belum memiliki pengacara,"kata Ari Praptono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menangani.
Dugaan korupsi terjadi pada BRI Cabang Kartosuro Solo senilai Rp 3 miliar dan PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo sebesar Rp 7,5 miliar. Atas persetujuan 20 lebih anak buahnya, calon plasma perusahaan mebelnya, Wahyu memakai dan mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka bekerjasama usaha mebel itu menjadi kreditur, sementara tersangka sebagai penjamin.
Atas kredit dengan agunan aset sejumlah sertifikat tanah, mesin, deposito dan lainnya serta dijaminkan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar. Jangka waktu kredit 12 bulan.
Usai diterima kreditur, dana diterima dan dikelola tersangka untuk pengembangan bisnis bersama. Namun seiring waktu, ia dan PT IA dipailitkan. Seluruh asetnya disita dan dilelang kurator. Ia akhirnya tak mampu membayar kredit di BRI dan Mandiri. Sisa hutangnya diperkirakan sekitar Rp 600 juta lebih. Atas masalah itu, ia disangka korupsi.
Dalam perkara itu ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Popular Posts
-
SEMARANG - Jaksa pada Kejari Semarang yang menangani perkara dugaan penggelapan terdakwa Erlina Iswahyuni, mantan Manajer Akunting di PT Maj...
-
SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang dituntut menjatuhkan pidana tujuh tahun enam bulan penjara terhadap Hosdianto, terdakwa perkara dugaa...
-
Desain klasik dengan struktur kayu secara keseluruhan atau juga berlapis kain atau kulit sebagai bantalan umumnya diidentifikasi sebagai ku...
-
SEMARANG - Kasus dugaan penipuan dialamai Direktur Utama PT Albeta Wijaya, pengusaha kayu di Demak ke Polda Jateng 2013 lalu. Penipuan Rp 1....
-
SEMARANG - Tuntutan pidana lima tahun penjara dijatuhkan terhadap Ong Budiono, Ketua RT 2 RW 2 Karanganyu Semarang Barat, terdakwa pemerasan...
-
SEMARANG - Terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan,nmncbnccncxzz pengelolaan taman dan ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Kebersihan dan P...
-
SEMARANG - Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini didakwa menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten sebesar Rp 13 mil...
-
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau ...
-
SEMARANG - Kasus kecelakaan maut di Jalan Prof Hamka Ngalian atau tepatnya di sebelah utara Perum Puri Silayur Semarang memasuki persidangan...
-
SEMARANG - Arista Kurniasari, mantan PNS, guru SDN Ngemplak Simongan, Semarang Barat, terdakwa perkara dugaan penipuan investasi, dituntut p...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
0 comments:
Posting Komentar