Pembobolan BRI dan Mandiri Solo Rp 10,5 Miliar. Wahyu Hanggono Bantah Korupsi

SEMARANG -  Terdakwa korupsi, pembobolan BRI dan Mandiri sebesar Rp 10,5 miliar, Wahyu Hanggono menyatakan keberatan. Direktur PT Indonesia Antique (IA) itu membantah korupsi. Menurutnya, kredit pada BRI dan Mandiri Solo 2011 sebesar Rp 10,5 miliar yang menyeretnya ke meja hijau itu bukan ranah pidana.
"Kredit sudah sesuai SOP dengan jaminan dan nyatanya disetujui bank dengan pencairan. Salah jika disebut ada perbuatan melawan hukum, melanggar surat edaran bank," kata Wahyu usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (11/1).
Narapidana 6,5 tahun kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Semarang bersama Hadi Mulyawan (pidana 4 tahun) itu mengaku, masalahnya muncul atas pailit yang dialaminya. "Pengajuan kredit 2011. Juni 2012 dinyatakan pailit. Atas kredit macet, pihak asuransi telah membayar me bank 75 persen dari pinjaman. Artinya juga, asuransi mengakui kredit telah sesuai," kata dia.
Terkait dana kredit Rp 10,5 miliar yang dicairkan dan dianggap kerugian negara, menurutnya juga tidak benar. "Mandiri sisa kredit Rp 400-an juta, BRI Rp 200 an juta," ujar dia.
Pengusaha eksportir mebel di Solo Raya itu kembali disidang atas perkara keduanya, kemarin. Sidang sedianya digelar agenda pembacaan dakwaan penuntut umum.
"Sidang ditunda penan depan karena terdakwa belum memiliki pengacara,"kata Ari Praptono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng yang menangani.
Dugaan korupsi terjadi pada BRI Cabang Kartosuro Solo senilai Rp 3 miliar dan PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Bangking Center (BBC) Solo sebesar Rp 7,5 miliar. Atas persetujuan 20 lebih anak buahnya, calon plasma perusahaan mebelnya, Wahyu memakai dan mengajukan kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mereka bekerjasama usaha mebel itu menjadi kreditur, sementara tersangka sebagai penjamin.
Atas kredit dengan agunan aset sejumlah sertifikat tanah, mesin, deposito dan lainnya serta dijaminkan asuransi kredit itu cair Rp 10,5 miliar. Jangka waktu kredit 12 bulan.
Usai diterima kreditur, dana diterima dan dikelola tersangka untuk pengembangan bisnis bersama. Namun seiring waktu, ia dan PT IA dipailitkan. Seluruh asetnya disita dan dilelang kurator. Ia akhirnya tak mampu membayar kredit di BRI dan Mandiri. Sisa hutangnya diperkirakan sekitar Rp 600 juta lebih. Atas masalah itu, ia disangka korupsi.
Dalam perkara itu ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

0 comments:

Posting Komentar