KlikRDI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Hartoyo, Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) ke pengadilan. Berkas tersangka suap terkait ijin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen APBD Perubahan 2016 itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk segera disidang.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTipikor Semarang, Heru Sungkowo mengakui adanya pelimpahan itu. "Telah dilimpahkan perkara atasnama Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA. Perkaranya tercatat nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg. Tanggal pelimpahan Rabu, 4 Januari 2017 lalu," kata Heru dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/1).
Atas pelinpahan itu, pengadilan telah menetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya. Majelis hakim diketuai Siyoto, anggota Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro.
"Sidang perdana dengab agenda pembacaan dakwaa akna digelar Selasa (10/1) besok," kata Heru.
Atas perkaranya, Hartoyo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Hartoyo, dalam Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPN di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu. KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo. KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk. Penyidikan mereka masih belum selesai.
KPK menduga, Adi bersama Sigit, Yudi Tri menerima suap dari Ki Petruk. Suap itu ditujukan agar Ki Petruk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.rdi
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTipikor Semarang, Heru Sungkowo mengakui adanya pelimpahan itu. "Telah dilimpahkan perkara atasnama Hartoyo selaku Komisaris PT OSMA. Perkaranya tercatat nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg. Tanggal pelimpahan Rabu, 4 Januari 2017 lalu," kata Heru dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/1).
Atas pelinpahan itu, pengadilan telah menetapkan majelis hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya. Majelis hakim diketuai Siyoto, anggota Edy Sepjengkaria dan Kalimatul Jumro.
"Sidang perdana dengab agenda pembacaan dakwaa akna digelar Selasa (10/1) besok," kata Heru.
Atas perkaranya, Hartoyo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Hartoyo, dalam Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPN di Kabupaten Kebumen pada Sabtu, 15 Oktober 2016 lalu. KPK menetapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudi Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri (PNS) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen, Sigit Widodo. KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk. Penyidikan mereka masih belum selesai.
KPK menduga, Adi bersama Sigit, Yudi Tri menerima suap dari Ki Petruk. Suap itu ditujukan agar Ki Petruk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp 4,8 miliar. Proyek tersebut dianggarkan dalam APBD Perubahan 2016. Suap diberikan agar mendapatkan proyek yang tercantum dalam APBD Perubahan 2016 untuk pengadaan buku dan alat peraga.
KPK menyebut total uang yang dijanjikan atau commitment fee mencapai 20 persen dari total nilai proyek. Rinnciannya, 10 persen untuk pejabat eksekutif dan 10 persen untuk pejabat legislatif. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp70 juta, uang itu diduga sebagian dari komitmen fee sebesar Rp750 juta yang dijanjikan oleh Hartoyo.rdi
0 comments:
Posting Komentar