SEMARANG - Gara-gara terlibat kasus judi togel, Ganjar Andwika Putra terpaksa berurusan dengan polisi dan disidang. Ia dipidana selama 7 bulan penjara.
Purusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Bakri selaku ketua, Sulistyono dan Andi Astara selaku hakim anggota. Ganjar dinilai bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP. "Menyatakan terdakwa Ganjar Andwika Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata hakim dalam putusannya.
Vonis 7 bulan pidana lebih rendah sebulan dari tuntutan Meta Permatasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Yaitu delapan bulan penjara.
Selain Ganjar turut dipidana Supardi. Ia dipidana 6 bulan penjara. Heru Purwanto dengan pidana 7 bulan. Terdakwa Witono pidana 7 bulan penjara. Basir Baskoro selama 5 bulan pidana. Serta Rio Eko Saputra dengan pidana 6 bulan penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membebankan para Tlterdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 2.000," kata hakim.
Mereka sebelumnya ditangkap petugas Unit Lidik 1 Resum, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang karena menjadi bandar judi togel Hongkong. Para pelaku tersebut dibekuk dari empat lokasi di kota Semarang, yakni Gayamsari, Gunungpati, Ngaliyan, dan Jatingaleh.
Omzet yang didapat pelaku dari hasil berjualan togel ini bisa mencapai puluhan juta bahkan hingga ratusan juta. Bahkan modus pelaku jemput bola, mendatangi pemasang. Dalam aksinya mereka dilengkapi handphone.
Salah seorang pelaku, Witono (58) mengaku berjualan togel ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran pekerjaannya sebagai tukang cat mobil itu tak menentu pendapatannya. Dia menjalani jadi pengecer togel sejak tiga bulan terakhir. “Tiap hari pendapatan sekitar Rp 600 ribu. Ikut pasang juga tapi jarang menang,” tambah warga Gayamsari itu sebelumnya.rdi
Popular Posts
-
SEMARANG - Sidang pembacaan dakwaan Kaplink Samijan, mantan Asisten Manajer Operasional (AMOL) Kantor Cabang (Kanca) BRI Semarang Pandanaran...
-
SEMARANG - Prof Sulistyowati Irianto, Guru Besar Hukum Perbankan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menilai terjadi konflik norma dan k...
-
SEMARANG - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana terancam gagal bayar ke anggotanya jika dananya Rp 26,5 miliar di Bank Mandiri tidak dicair...
-
SEMARANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap 10 dari 12 terdakwa dugaan perusakan Cafe Social K...
-
Rasa pepes bisa enak karena bumbu dimasak sampai meresap. Diolah dengan cara dibumbui, kemudian dibungkus dengan daun pisang, lalu dikukus. ...
-
SEMARANG - Gara-gara seorang terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umu...
-
SEMARANG - Progres rencana pembangunan jalan tol ruas Semarang-Batang & ruas Solo - Kertosono belum beres. Proyek masih terhambat sejuml...
-
SEMARANG - Bupati Kebumen, M Yahya Fuad kembali diperiksa atas perkara dugaan suap terdakwa Hartoyo, Komisaris PT Otoda Sukses Mandiri Abadi...
-
SEMARANG - Kebijakan pemberian tunjangan perumahan Wakil Ketua Dewan dan anggota DPRD Kota Semarang oleh Walikota tahun 2015 dinilai menyimp...
-
SEMARANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menganggarkan Rp 215 miliar untuk sejumlah proyek fisik pada Dinas Pekerjaan Umum & Penat...
Recent Posts
Unordered List
Pages
klikrdi. Diberdayakan oleh Blogger.
IKUTI KAMI
Recent in Sports
Home Ads
Ads
Tentang Kami
•
Kontak
•
Privacy Policy
•
Disclaimer
•
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus