Judi Togel, Ganjar Divonis 7 Bulan

SEMARANG - Gara-gara terlibat kasus judi togel, Ganjar Andwika Putra terpaksa berurusan dengan polisi dan disidang. Ia dipidana selama 7 bulan penjara.
Purusan dijatuhkan majelis hakim terdiri Bakri selaku ketua, Sulistyono dan Andi Astara selaku hakim anggota. Ganjar dinilai bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke- 2 KUHP. "Menyatakan terdakwa Ganjar Andwika Putra  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata hakim dalam putusannya.
Vonis 7 bulan pidana lebih rendah sebulan dari tuntutan Meta Permatasari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang. Yaitu delapan bulan penjara.
Selain Ganjar turut dipidana  Supardi. Ia dipidana 6 bulan penjara. Heru Purwanto dengan pidana 7 bulan.  Terdakwa Witono pidana 7 bulan penjara. Basir Baskoro selama 5 bulan pidana. Serta Rio Eko Saputra dengan pidana 6 bulan penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membebankan para Tlterdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 2.000," kata hakim.
Mereka sebelumnya ditangkap petugas Unit Lidik 1 Resum, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang karena menjadi bandar judi togel Hongkong. Para pelaku tersebut dibekuk dari empat lokasi di kota Semarang, yakni Gayamsari, Gunungpati, Ngaliyan, dan Jatingaleh.
Omzet yang didapat pelaku dari hasil berjualan togel ini bisa mencapai puluhan juta bahkan hingga ratusan juta. Bahkan modus pelaku jemput bola, mendatangi pemasang. Dalam aksinya mereka dilengkapi handphone.
Salah seorang pelaku, Witono (58) mengaku berjualan togel ini lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Lantaran pekerjaannya sebagai tukang cat mobil itu tak menentu pendapatannya. Dia menjalani jadi pengecer togel sejak tiga bulan terakhir. “Tiap hari pendapatan sekitar Rp 600 ribu. Ikut pasang juga tapi jarang menang,” tambah warga Gayamsari itu sebelumnya.rdi

1 komentar: