KlikRDI - Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Semarang menambah hukuman pidana Ricsa Mangkulla dari selama 16 bulan menjadi 18 bulan penjara. Terdakwa perkara dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekalongan 2014 itu dinyatakan korupsi.
Vonis banding terhadap Ketua KONI Pekalongan sekaligus Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) serta Ketua Real Estate Indonesia Kota Pekalongan itu dijatuhkan PT Semarang Desember lalu.
"PT dalam putusan banding menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Serta dibebani membayar Uang Pengganti (UP) Rp 45 juta subsidair 2 bulan kurungan. Putusan dijatuhkan 7 Desember lalu dan turun 28 Desember lalu," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo kepada wartawan di kantornya, Senin (9/1).
Atas putusan itu, pengadilan telah memberitahukan ke pihak penuntut umum dan terdakwa. " Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi , Kamis (5/1) lalu. Terdakwa belum menyatakan sikap. Batas waktu 14 hari sejak pemberitahuan harus menyampaikan sikap," kata Heru.
Terpisah, Arif Nurochman Sulistyo, pengacara terdakwa mengakui penambahan hukuman atas vonins banding. "Vonis ditambah 2 bulan. Saya belum berdiakusi dengan terdakwa, jadi belum bisa menyatakan sikap,"kata Arif.
Oktober lalu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan. Denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan dan membayar kerugian negara Rp 45 juta subsidari 2 bulan kurungan.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Pekalongan. JPU menuntut terdakwa agar dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar UP Rp 427,236.800 subsidair 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan bersalah sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 sebagaimana dakwaan subsidair. Menurut hakim, terdakwa bersalah menyalahgunakan kewenangan, menyimpang dari ketentuan dan merugikan keuangan negara.
Selaku Ketum KONI, ia menggunakan dana hibah tidak sesuai NPHD Rp 427 juta untuk sejumlah kegiatan sosial dan kenang-kenangan. Meski tidak sesuai, namun dana itu untuk kepentingan masyarakat dan terkait dengan olahrga di bawah binaan KONI. Menurut majelis hal itu tidak dihitung sebagai kerugian negara.
Atas pembelian motor second Rp 10 juta, karoseri Rp 144 juta dan pelunasan mobil Rp 210 juta atasnama terdakwa, hakim tidak menganggap sebagai kerugian negara. Atas pengeluaran dana hibah untuk turnamen Rp 40 juta, sebesar Rp 35 juta tidak di Lpjkan. Sehingga kerugian negara seluruhnya Rp 400 juta.
Atas UP kerugian negara, sesuai fakta, motor dan mobil digunakan untuk operasional KONI. Ricsa tidak memakai dan menikmati. Ia hanya dibebani UP atas kelebihan bayar Rp 10 juta yang diakui untuk perbaikan jok, serta Rp 35 juta yang tidak di Lpjkan. Sehingga total UP kerugian negara yang dibebankan sebesar Rp 45 juta.rdi
0 comments:
Posting Komentar