- Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA), Hartoyo disidang di Pengadilan Tipikor Semarang atas perkara dugaan suap proyek pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Selasa (10/1). Agendanya pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam dakwaan, suap disebut untuk Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen Sigit Widodo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo dan pengusaha Basikun Suwandhi Atmojo alias Ki Petruk (dituntut terpisah). Ia didakwa memberi suap Rp 150 juta terkait proyek anggaran Pokok Pikiran (Pokir) atau dana aspirasi Komisi A dan DAK dalam APBDP 2016.
"Kasus bermula Agustus 2016, Ahmad Ujang Sugiono selaku Kadisdikpora dihubungi Bupati Muhamad Yahya Fuad. Disebut atas anggaran pengadaan buku akan diberikan ke Kasrab, Teknologi dan Informasi Komputer (TIK) ke Zaini Miftah sementara Alat peraga ke Arif Budiman. Kepada Ujang, bupati mengatakan agar anggaran DAK dibagi-bagi," kata Dodik Sukmono, JPU pada KPK membacakan dakwaannya.
Anggaran Pokir pertama Rp 34,5 miliar dan oleh DPRD minta ditambah Rp 10,5 miliar. Rincian masing-masing anggota mendapatkan Rp150 juta dan untuk Pimwan Rp 500 juta sementara Ketua DPRD Rp 1,5 miliar.
"Khusus dana aspirasi Komisi A dimasukan pada kegiatan Disdik dengan alokasi Rp 1,950 miliar. Rincian proyek alat peraga Rp 750 juta dan sisanya Rp 1,2 miliar untuk buku,"lanjut Dodik di hadapan majelis hakim diketuak Siyoto.
Untuk mendapat proyek itu, Hartoyo diminta memberi uang. Pemberian pertama 24 Agustus Rp 15 juta terkait TIK. Pada tanggal 25, Zaini bertemu bupati di pendopo dan membahas proyek. Bupati meminta dan memerintahkan Ujang mengurus.
Kepada Ujang, Zaini menyebut telah direstui bupati. Pada tanggal 29 Ujang membalasnya sms. "Sesuai perintah beliau untuk Anda TIK. Pelaksanaan silahkan menghuhungi Ketua ULP atau Kabag Adminitrasi Pembangunan (Edy Rianto)", balasnya.
Bersama Zaini, Sigit Widido, Agus Hasan dan Kasrab di restoran Sop Ari dibahas soal pemberian fee. Hartoyo pertama memberi Rp 15 juta ke Zaini. Pemberian lain Rp 135 juta terkait alat peraga.
April sebelumnya saat Basikun Suwandi alias Petruk, mantan tim sukses bupati menemui Sigit. Kepadanya ia menyebut sudah direstui bupati Muh Yahya fuad dan Adi Pandoyo.
Atas hal itu, Basikun mengenalkan Sigit ke Agus Hasan dan Kasran mantan timses. Akhir Juli, Ujang dan Yasinta selaku Kasie Sarpras Disdik dipanggil Sekda di ruangannya.
"Kepadanya,Sekda meminta Yasinta memasukan anggaran aspirasi masuk rencana kerja. Selain bertemu Sigit Widodo, Basikun juga menemui Dian Lestari Subekti Pertiwi anggota DPRD dan bupati. Kepada mereka ia mengakui anggaran aspirasi diserahkannya," kata Mayhardi Indra Putra, JPU lain menambahkan.
Dian memberitahukan ke Yudhi Tri selaku Ketua Komisi A. Saat bersama Yudhi Tri dan Dian di DPRD, Sekda mengatakan masing mendapat Rp 150 juta. Sehingga dana aspirasi Komisi A, 13 dikali Rp 150 juta per-anggota atau toyal Rp 1,950 miliar. Teknis diatur Basukin.
Atas penjelasan Sekda, Yudhi, Dian dan seluruh anggota Komisi sepakat meminta fee 10 persen dari jumlah anggaran kepada rekanan. Mereka menyetujui RAPBD termasuk Pokir Komisi A.
Kepada Hartoyo, Basikun mengatakan dirinya yang mengurus anggaran di DPRD. Pelaksanaannya ia bekoordinasi dengan Sigit Widodo dan Sekda.
Pada 30 September, Sigit bertemu Basikun, Agus Hasan dan Kasrab. Basikun menyampaikan sebagai pelaksana buku. Alat peraga akan dikerjakan Hartoyo.
"Pada 8 Oktober mereka bertemu. Sigit meminta uang fee atas pekerjaan alat peraga 20 persen dari alokasi untuk seluruh anggota Komisi A termasuk Yudhi Tri yang mengkoordinir. Atas permintaan itu Hartoyo bersedia memberi fee 10 persen," sebut JPU.
Pasa 12 Oktober, Basikun, Imam dan Sigit menemui Sekda membahas soal anggaran alat peraga senilai Rp 750 juta. Sekda mengatakan proyek dikerjakan Basukin dan meminta agar segera membayar kewajiban fee ke anggota Komisi A, 10 peesen dari Rp 750 juta atau masing masing Rp 75 juta.
Selain 10 persen fee proyek alat peraga, Hartoyo juga diminta menyiapkan 10 persen dari DAK Rp 504 juta yaitu Rp 54 juta. Disepakati Rp 60 juta.
Pasa 14 Oktober, Hartoyo menyuruh Murmilab mengirim Rp 115 juta ke rek CV Biqosadi lewat anak buah Sigit, Qolbin. "Qolbin mengantar uang ke Sigit di rumahnya dan hanya dierima Rp 60 juta. Rp 55 juta sisanya kembali dibawa Qolbin agar digenapkan Hartoyo Rp 75 juta," lanjutnya.
Terdakwa mengatakan akan menambah lagi Rp 22 juta. Qolbin diminta ke isterinya Hartoyo.
Sementara kepada Basikun dan Yudhi, Sigit juga meminta fee Rp 70 juta disanggupi dan akan diberikan di kantor Dinparbud. Di ruang Sigit, Qolbin menyerahkan amplop berisi Rp 75 juta. Atas perintah Sigit, Qolbin memberi Rp 2 juta ke Imam Satibi di rumah dinas wakil bupati.
Oleh Sigit Rp 75 juta, Rp 5 juta disimpan di lacinya. Sisanya akan diambil Yudhi.
Yudhi yang tiba diberi Rp 70 juta agar dibagi teman Komisi A. Yudhi lalu menemui Suhartono anggota Komisi A di rumahnya. Saat itu ia ditangkap.
"Terdakwa Hartoyo dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata JPU.
Atas dakwaan itu, terdakwa mengaku tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidamg akan dilanjutkan pekan depan dengan acara memeriksa saksi-saksi.
0 comments:
Posting Komentar